Berita Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Razia Obyek Wisata Pantai Riting, 16 Orang Terjaring
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, melakukan razia di jalan Jantho - Lamno Gampong Siron Kuta Cot Glie...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, melakukan razia di jalan Jantho - Lamno, Gampong Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie dan obyek wisata Pantai Riting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (3/4/2021).
Dalam razia tentang Qanun Syariat Islam dan Protes Covid-19, sebanyak 16 orang terjaring.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar M Rusli SSos MAP kepada serambinews.com, Sabtu (3/4/2021) mengatakan, petugas melakukan patroli dalam rangka pengawasan qanun syariat Islam dan penerapan Perbup Nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Aturan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan jumlah personel 35 orang.
Disebutkan, pelanggar prokes Covid-19 sebanyak 7 orang dan pelanggar busana 9 orang.
Menurut dia, pelanggar Protkes maupun Qanun Syariat Islam masih sangat tinggi di Aceh Besar khususnya prokes Covid-19, masyarakat masih kurang mempercayai wabah corona yang belum berakhir di Aceh Besar.
Lanjutnya, terhadap pelanggar, mereka diberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi pelanggaran qanun Syariat Islam tersebut juga aturan Perbup Nomor 24 tahun 2020.(*)
Baca juga: Minibus Jumbo Tabrakan dengan Beat di Aceh Tamiang, Istri Meninggal di Tempat, Suami di RSUD Langsa
Baca juga: Disenggol Truk, Kabel Listrik Terlepas dan Jatuh, Suplai Listrik ke Pelanggan Putus
Baca juga: Simpang Tiga UTU Meulaboh Butuh Traffic Light, Hindari Kecelakaan Lalu Lintas
Baca juga: Sudah Sepekan Ini, Kasus Positif Covid-19 di Langsa Nihil