Nasib Pilkada Aceh
Senator Fachrul Razi, Aceh Bisa Biayai Sendiri Pilkada 2022, tak Perlu Dana Pusat
Senator Aceh, yang juga Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengusulkan agar biaya Pilkada Aceh 2022 diambil dari APBA, tidak perlu memakai dana pusat
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam
Rapat itu dihadiri Tharmizi selaku wakil ketua dan Munawarsyah SHI MA, Akmal Abzal SHI, Ranisah SE, dan Agusni AH selaku anggota, minus Muhammad.
Baca juga: Beredar Video Joget TikTok Napi Wanita dan Pria di Lapas, Begini Nasib Kalapas Pariaman
Ada keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.
1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Baca juga: Pulang dari Perantauan, Legend Sigupai Bungkam Legend Abdya 3-1
Apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024?
“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan qanun Aceh.
Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke Gubernur dan Gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputusan lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh.
Rapat yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung alot
Rapat itu digelar setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April kemarin.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 3 April 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
Sebelumnya, KIP Aceh sudah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021
Tahapan itu akan dimulai dengan penandatanganan NPHA antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh 1 April 2021.(*)
Baca juga: Hasil Lengkap Kualifikasi MotoGP Doha 2021-Valentino Rossi Makin Berat, Start Posisi 2 dari Belakang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/senator-aceh-h-fachrul-razi-yang-wakil-ketua-i-komite-i-dpd-ri-asal-aceh.jpg)