Berita Aceh Utara
Tiga Warga Aceh Utara Bersama Satu Pria asal Medan Dihukum 72 Tahun Penjara
Tiga pria asal Aceh Utara dan satu berasal dari Medan yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri ke Aceh dihukum 72 tahun penjara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Tiga pria asal Aceh Utara dan satu berasal dari Medan yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri ke Aceh dihukum 72 tahun penjara (masing-masing 18 tahun penjara.
Materi tuntutan itu dibacakan Majelis Hakim PN Lhoksukon dalam sidang pamungkas kasus itu pada 1 April 2021.
Masing-masing terdakwa, Dahrul (44) warga Desa Ulee Rubeik Timu Kecamatan Seunuddon, Burhanuddon (41) warga Desa Meunasah Asan Kecamatan Madat Aceh Timur,
Kemudian, Syarkawi alias Kawi (36) warga Meunasah Geudong Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca juga: Putri Aura Dirawat di RSUDZA, Pasien dari RSUDCM Aceh Utara ini Kondisinya Sangat Kurus dan Lemah
Sedangkan pemilik dari ekstasi tersebut adalah Assyari (33) warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Mereka terlibat kasus penyelundupan sebanyak 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada 8 September 2020 dengan menggunakan speed boat berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Saat itu petugas selain mengamankan ekstasi tersebut juga menangkap empat pria yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka dilimpahkan penyidik BNN RI ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa (15/12/2020) sore.
Baca juga: Beredar Video Joget TikTok Napi Wanita dan Pria di Lapas, Begini Nasib Kalapas Pariaman
Bersama tersangka, BNN juga menyerahkan barang bukti berupa enam bungkus plastik, masing-masing berisi lima butir pil ekstasi. Sedangkan yang lainnya sudah dimusnahkan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Yudi menuntut terdakwa masing-masing 18 tahu penjara.
Ke empat mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah dua pekan kemudian, majelis hakim kembali menggelar sidang tersebut persisnya pada 1 April 2021.
Baca juga: Senator Fachrul Razi, Aceh Bisa Biayai Sendiri Pilkada 2022, tak Perlu Dana Pusat
Dalam sidang itu hakim menghukum mereka masing-masing 18 tahun penjara. Namun, terdakwa belum menerima putusan tersebut.
“Klien kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut,” ujar Taufik M Noer SH kepada Serambinews.com, Minggu (4/4/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyelundup-sabu-dihukum-penjara-_-2021.jpg)