Berita Aceh Utara
Tiga Warga Aceh Utara Bersama Satu Pria asal Medan Dihukum 72 Tahun Penjara
Tiga pria asal Aceh Utara dan satu berasal dari Medan yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri ke Aceh dihukum 72 tahun penjara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Begitu juga dengan JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya tersangka pertama yang ditangkap dalam kasus itu Dahrul di kawasan Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon bersama barang bukti dalam enam bungkus plastic berisi 30 ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam tas ransel.
Baca juga: Ditawarkan Jual Sabu Oleh Pria Tak Dikenal, Kini Wanita Hamil 9 Bulan Jalani Sidang Sendiri
Petugas BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor (sepmor) Honda Vario Merah.
Setelah diinterogasi petugas, Dahrul mengaku berperan mengamankan narkotika tersebut setelah diserahkan dua tersangka lain, yaitu Burhanuddin dan Syarkawi.
Kemudian tersangka Syarkawi dan Burhanuddin kemudian ditangkap petugas di sebuah gubuk kawasan Tambak Desa Meunasah Geudong Kecamatan
Baca juga: China Buat Pesawat Siluman Terbaru, Pesaing Chengdu J-20, Lockheed Martin F-22 dan Sukhoi Su-57
Syarkawi dan Burhanuddin menerima pil ekstasi tersebut di pinggir Perairan Tanah Jambo Aye, yang diselundupkan dengan speed boat.
Setelah dikembangkan tak lama kemudian polisi berhasil meringkus
pemilik ekstasi itu, Assyari di rumahnya di kawasan Medan. (*)
Baca juga: Asam Lambung Naik, Ini 4 Pertolongan Pertama Untuk Meredakannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyelundup-sabu-dihukum-penjara-_-2021.jpg)