Napi Pasok Sabu Ke Lapas Langsa
Berawal Informasi Ada Sabu Dalam Jumlah Besar Masuk ke Lapas Langsa
Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Berawal Informasi Ada Sabu Dalam Jumlah Besar Masuk ke Lapas Langsa
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas Langsa, Satria (34), berawal adanya informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa.
"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa
Ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa. Senin (5/4/2021).
Turut dihadiri Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis, SIK, Kompol M Dahlan menambahkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas.
Baca juga: BREAKING NEWS - Napi Pasok Sabu Untuk Diedarkan di Lapas Langsa
Selanjutnya berdasarkan informasi itu, pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB petugas Lapas Kelas II B Langsa, T. Dermawan, SH, MH dan Irwan Syahputra, serta petugas lainnya melakukan razia rutin di seluruh kamar para napi.
Ketika diakukan penggeledahan di kamar nomor 19, petugas menemukan barang-bukti (BB) sabu yang ditemukan di kamar mandi dan diamankan seorang napi, Dedi Satria.
BB ditemukan bersama tersangka Dedi Satria, yakni 79 paket sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek.
Lalu, 1 unit timbangan digital warna hitam, gunting, kotak warna hitam, toples, handphone merk Oppo dan Samsung, uang tunai Rp 250 ribu.
Baca juga: Ditawarkan Jual Sabu Oleh Pria Tak Dikenal, Kini Wanita Hamil 9 Bulan Jalani Sidang Sendiri
Kemudian petugas Lapas langsung menghubungi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Pelaku Dedi Satria dan BB sabu diserahterimakan guna diproses lebih lanjut di Mapolres Langsa.
Sebelumnya dilaporkan, napi baru setahun 8 bulan mendekam di Lapas Kelas II B Langsa, Dedi Satria (35), kedapatan memasok sabu seberat 148,30 gram seharga Rp 45 juta.
Napi yang kini ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa, rencananya akan mengedarkan sabu itu di dalam Lapas Kelas II B Langsa ini.
Baca juga: Israel Pamer Pesawat Pengintai Canggih, Oron Diklaim Bisa Beroperasi Hingga ke Iran
Tersangka Satria yang sebelumnya terkait kasus yang sama kini sudah diamankan di Mapolres Langsa, setelah diserahkan pihak Lapas Kelas II B Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.