Napi Pasok Sabu Ke Lapas Langsa

Berawal Informasi Ada Sabu Dalam Jumlah Besar Masuk ke Lapas Langsa 

Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERBINEWS.COM/ZUBIR
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, Kalapas Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis, SIK, saat menunjukkan BB sabu dari napi Lapas Kelas II B Langsa. 

Berawal Informasi Ada Sabu Dalam Jumlah Besar Masuk ke Lapas Langsa 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas Langsa, Satria (34), berawal adanya informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa.

"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa

Ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa. Senin (5/4/2021).

Turut dihadiri Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis, SIK, Kompol M Dahlan menambahkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas.

Baca juga: BREAKING NEWS - Napi Pasok Sabu Untuk Diedarkan di Lapas Langsa

Selanjutnya berdasarkan informasi itu, pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB petugas Lapas Kelas II B Langsa, T. Dermawan, SH, MH dan Irwan Syahputra, serta petugas lainnya melakukan razia rutin di seluruh kamar para napi.

Ketika diakukan penggeledahan di kamar nomor 19, petugas menemukan barang-bukti (BB) sabu yang ditemukan di kamar mandi dan diamankan seorang napi, Dedi Satria.

BB ditemukan bersama tersangka Dedi Satria, yakni 79 paket sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek.

Lalu, 1 unit timbangan digital warna hitam, gunting, kotak warna hitam, toples, handphone merk Oppo dan Samsung, uang tunai Rp 250 ribu.

Baca juga: Ditawarkan Jual Sabu Oleh Pria Tak Dikenal, Kini Wanita Hamil 9 Bulan Jalani Sidang Sendiri

Kemudian petugas Lapas langsung menghubungi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Pelaku Dedi Satria dan BB sabu diserahterimakan guna diproses lebih lanjut di Mapolres Langsa. 

Sebelumnya dilaporkan, napi baru setahun 8 bulan mendekam di Lapas Kelas II B Langsa, Dedi Satria (35), kedapatan memasok sabu seberat 148,30 gram seharga Rp 45 juta. 

Napi yang kini ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa, rencananya akan mengedarkan sabu itu di dalam Lapas Kelas II B Langsa ini.

Baca juga: Israel Pamer Pesawat Pengintai Canggih, Oron Diklaim Bisa Beroperasi Hingga ke Iran

Tersangka Satria yang sebelumnya terkait kasus yang sama kini sudah diamankan di Mapolres Langsa, setelah diserahkan pihak Lapas Kelas II B Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved