Napi Pasok Sabu Ke Lapas Langsa

Berikut Penjelasan Kalapas II B Langsa Terkait Napi Pasok Sabu Ke Lapas

sabu yang didapatkan dari salah satu napi, Dedi Satria, belum sempat diedarkan di dalam Lembaga Permasyarakatan Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H (dua kanan) bersama Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH (kiri) saat menjelaskan kronologis pengeledahan kamar napi didapati sabu. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, mengatakan, sabu yang didapatkan dari salah satu napi, Dedi Satria, belum sempat diedarkan di dalam Lembaga Permasyarakatan Langsa.

"Sabu-sabu seberat 148,30 gram ini belum sempat diedarkan oleh napi Dedi Satria," jelas Heri, saat rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II B Langsa, di Mapolres Langsa, Senin (5/4/2021) ini.

Menurut Kalapas, saat penggeledahan di kamar nomor 19 Lapas Kelas II B Langsa Rabu (31/3/2021) pagi, pelaku Dedi Satria baru saja siap memaketkan sabu-sabu itu untuk diedarkan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Napi Pasok Sabu Untuk Diedarkan di Lapas Langsa

Sabu-sabu dimaksud didapati disembunyikan oleh napi yang sebelumnya tersandung kasus yang sama ini di dalam kamar mandi Kamar nomor 19, dimana selama ini pelaku bersama berapa napi lainnya dikurung.

Sebelum sabu tersebut diamankan bersama pelaku di kamar nomor 19.

Diakui Kalapas Heri, pihaknya sudah mendapatkan informasi ada pengunjung yang datang ke Lapas Kelas II B Langsa, Rabu (31/3/2021) membawa sabu-sabu tersebut. 

Namun, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas sengaja melepas sabu itu masuk ke Lapas, dengan tujuan agar memudahkan atau supaya terdeteksi siapa pemilik sabu. 

Baca juga: Berawal Informasi Ada Sabu Dalam Jumlah Besar Masuk ke Lapas Langsa 

"Kita awalnya telah mendapatkan kabar ada pengunjung membawa sabu.

Namun, kita pura-pura tidak tahu di dalam makanan hantaran pengunjung ini ada sabu, agar memudahkan siapa pemilik sabu itu," paparnya.

Setelah memastikan pemilik sabu ini, Kamis (1/4/2021) pagi langsung dilakukan penggeledahan baru kamar nomor 19, dan didapati sabu-sabu seberat 148,30 gram diakui milik napi Dedi Satria tersebut. 

"Terkait pengembangan dari mana asal sabu termasuk pengunjung yang membawa sabu ke Lapas Kelas II B Langsa ini, kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Langsa," tutup Kalapas Heri. 

Baca juga: 110 Daerah Bentuk Tim P2DD, Menko Airlangga: Upaya Pemerintah Implementasi Ekonomi Digital di Daerah

Seperti dilaporkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas setempat, Satria (34), berawal adanya informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa.

"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa, ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa. Senin (5/4/2021).

Turut dihadiri Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis, SIK, Kompol M Dahlan menambahkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 5 Maret 2021

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved