Napi Pasok Sabu ke Lapas
BREAKING NEWS - Seorang Napi Kedapatan Pasok Sabu Senilai Rp 45 Juta ke Lapas Langsa
Seorang narapidana di Lapas Kelas II B Langsa, kedapatan memasok sabu seberat 148,30 gram, seharga Rp 45 juta.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang narapidana (Napi) yang baru setahun 8 bulan mendekam di Lapas Kelas II B Langsa, Dedi Satria (35), kedapatan memasok Sabu seberat 148,30 gram seharga Rp 45 juta.
Napi yang kini ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa, rencanya akan mengedarkan sabu itu di dalam Lapas Kelas II B Langsa ini.
Tersangka Satria yang sebelumnya terkait kasus yang sama kini sudah diamankan di Mapolres Langsa, setelah diserahkan pihak Lapas Kelas II B Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut hari ini digelar konfrensi pers, Senin (5/4/2021) di Mapolres Langsa, dipimpin Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, bersama Kalapas Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H..
Turut hadir Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis, SIK. Konfrensi pers ini menghadirkan tersangka Satria, dan BB sabu-sabu serta lainnya.(*)
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: Pernikahan Berubah Duka, Pengantin Wanita Meninggal Usai Akad Nikah, Suaminya Nangis hingga Pingsan
Baca juga: Termasuk Indonesia, 533 Juta Data Pengguna Facebook Bocor, 4 Negara Ini Paling Banyak
Baca juga: Hasil MotoGP Doha 2021 - Salip Ducati di Akhir-akhir Balapan, Fabio Quartararo Juara, Rossi Ke-16