Polisi Geledah Kediaman Koboi Fortuner MFA yang Todong Senjata Api, Kembali Temukan Satu Airgun
Diketahui MFA merupakan tersangka aksi koboi Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Polisi kembali menyita senjata api jenis air gun dari MFA.
Diketahui MFA merupakan tersangka aksi koboi Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyita satu senjata yang dibawa MFA di Duren Sawit, polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah kediamannya.
"Kita temukan satu senjata lagi, air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).
Ditambahkan Yusri, pihaknya akan mendalami lebih lanjut soal senjata tersebut.
"Kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata itu," kata Yusri.
Adapun Yusri memastikan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA.
"Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudag dibekukan sudah sejak lama karana banyak pelanggaran yang dilakukan".
"Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," pungkasnya.
Baca juga: Pengendara Fortuner Tak hanya Todongkan Senjata, Tapi Juga Ngaku Aparat & Ancam Bunuh Warga
Baca juga: Sebelum Acungkan Pistol, Pengendara Fortuner Terobos Lampu Merah Lalu Tabrak Sepeda Motor
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik pria berinisial MFA, koboi viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur.
Hasilnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Lebih lanjut Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Lanjut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi Masih Dalami Senjata Api Milik MFA
Polda Metro Jaya masih mendalami senjata api yang digunakan Muhammad Farid Andika saat mengacungkannya ke masyarakat di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebab sempat beredar isu bahwa Farid anggota Perbakin.
"Ini kan masih didalami kalau itu ya. Ada yang beredar kartu anggotanya (Perbakin), tidak itu tidak sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).
Adapun Yusri mengatakan Perbakin sudabh diperiksa terkait hal tersebut.
"(Perbakin) sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan di Perbakin DKI," sambung Yusri.ada
Sementara itu, untuk mobil Fortuner yang digunakan pelaku, dikatakan Yusri, bukanlah mobil milik pribadi.
"Punya orangtuanya. Masih kepemilikan orangtuanya," pungkasnya.
Baca juga: Ibu Jual Anak Gadis Layani Pria Hidung Belang, Siapkan Kamar di Rumah, Rp 400 Ribu Sekali Kencan
Baca juga: Berikut Penjelasan Kalapas II B Langsa Terkait Napi Pasok Sabu Ke Lapas
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Gelar Dikmas Lantas untuk Anak Usia Dini
Tribunnews.com dengan judul Geledah Kediaman Koboi Fortuner MFA, Polisi Kembali Temukan Satu Senjata Api Jenis Airgun
Baca juga: Selamat Pengantin Baru! Atta Halilintar Pamer Rambut Masih Basah Bareng Aurel Hermansyah