Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati, Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak MA

Permohonan kasasi Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim Jamaluddin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faisal Zamzami
TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020) 

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.

Baca juga: Wakil Bupati Bener Meriah Buka Pasar Murah di Kecamatan Bandar

Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata Juga Diselidiki Kasus Kecelakaan, Korban Laporkan Pelaku

Baca juga: Warga Antusias Sambut Pasar Murah di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Warga Aceh Penjual Senjata ke ZA Diyakini tak Bersalah

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved