Berita Aceh Tamiang

Periksa Objek Putusan PN Stabat, Forkopimda Aceh Tamiang Temukan Galian dan Reruntuhan Bangunan

Dari pengambilan titik koordinat tim pemetaan memastikan kawasan objek putusan PN Stabat itu berada di wilayah administratif Aceh Tamiang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Tumpukan tanah di salah satu titik objek eksekusi PN Stabat yang berasal dari galian di tengah jalan menggunung hingga menyulitkan warga melintas, Selasa (6/4/2021) 

Diketahui eksekusi ini dilakukan PN Stabat di atas lahan 1.100 hektare pada 10 Maret 2021. Disebutkan lokasi eksekusi berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Padahal berdasarkan Permendagri 28/2020, kawasan itu sudah menjadi wilayah administratif Aceh Tamiang. Warga pun menilai banyak kejanggalan pada putusan itu, di antaranya lahan seluas 1.100 hektare dimiliki oleh perorangan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved