Berita Aceh Tamiang

Periksa Objek Putusan PN Stabat, Forkopimda Aceh Tamiang Temukan Galian dan Reruntuhan Bangunan

Dari pengambilan titik koordinat tim pemetaan memastikan kawasan objek putusan PN Stabat itu berada di wilayah administratif Aceh Tamiang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Tumpukan tanah di salah satu titik objek eksekusi PN Stabat yang berasal dari galian di tengah jalan menggunung hingga menyulitkan warga melintas, Selasa (6/4/2021) 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tim Forkopimda Aceh Tamiang melakukan survey dan tracking di kawasan yang telah dieksekusi PN Stabat, Selasa (6/4/2021).

Tim yang bergerak secara bersama-sama dari Kantor Bupati Aceh Tamiang ini melibatkan tim pemetaan dari Dinas Pertanahan dan Bagian Tata Pemerintahan.

Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Amiruddin menjelaskan survey dan tracking ini untuk memastikan objek eksekusi PN Stabat masih berada di wilayah administratif sesuai Permendagri 28/2020.

“Dan setelah kita ambil tiga sampel titik koordinat, objek eksekusi masih berada di wilayah administratif Aceh Tamiang,” kata Amiruddin.

Proses pengambilan sampel pada titik pertama dan kedua dilalui tanpa hambatan. Hasil koordinat yang dihasilkan memastikan kawasan itu berada di wilayah administratif Aceh Tamiang.

Namun proses pengambilan sampel ketiga tidak berjalan mulus. Tim Forkopimda yang di antaranya terdiri Ketua DPRK Suprianto dan Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita terhambat pada galian tanah di tengah jalan.

Baca juga: Sosok Samin Tan Buronan yang Ditangkap KPK, Orang Terkaya Indonesia, Punya Kekayaan Rp 13 Triliun

Baca juga: Kepala BNN Komjen Petrus: Ada Peningkatan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Pesilat Usia 15 Tahun Tewas saat Latihan, Ada Luka Memar di Tubuh Korban, 6 Tersangka Diamankan

Baca juga: Sembunyikan Sabu 1,3 Kg dalam Sandal, Dua Wanita Bireuen Ditangkap di Bandara Kualanamu

Galian ini diduga sengaja dibuat untuk mengadang masyarakat memasuki kawasan tersebut. “Berarti cukup petugas pemetaan saja yang ke lokasi,” kata Letkol Yusuf.

Untuk menuju ke lokasi ini, tim pemetaan harus melalui jalan setapak yang berbatasan langsung dengan jurang kecil.

Setelah berjalan kaki sejauh sekira satu kilometer, tim tiba di lokasi untuk pengambilan titik koordinat. Di lokasi ini tim disuguhkan pemandangan puing-puing bangunan yang sudah rata dengan tanah.

Menurut Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin, bangunan tersebut merupakan pondok petani yang dirobohkan alat berat usai pembacaan eksekusi pada 10 Maret 2021.

“Sampai hari ini alat berat mereka masih bergerak terus, tanaman warga dibersihkan, ditumbangi,” kata Abidin.

Baca juga: Prostitusi Bertarif Dolar Terbongkar di Mataram, Sekali Kencan Rp 3,5 Juta, Mucikari Gadis 27 Tahun

Baca juga: Usai Diamankan Tim Satgas 53 Kejagung, M Junaedi Dicopot dari Jabatan Kajari Bireuen

Baca juga: Kapolri Minta Maaf, Cabut Surat Telegram soal Larangan Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita menyarankan Pemkab Aceh Tamiang membentuk tim tapal batas untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini. Tim ini disarankannya harus melibatkan sejumlah pihak yang memahami sejarah perbatasan.

“Sebaiknya dibentuk tim tapal batas, sehingga persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan cepat,” kata Yusuf.

Dalam kunjungan ini terlihat perwakilan dari PN Kualasimpang, Kejari Aceh Tamiang, BPN dan aparat Polres Aceh Tamiang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved