Berita Kutaraja
Stimulus Listrik Berlanjut, Pemakai Daya 450 VA Kini Bayar 50 Persen, 900 VA Dapat Diskon 25 Persen
Hanya saja, mulai April 2021, skemanya berubah di mana pemakai daya 450 VA atau 2 Ampere yang sebelumnya gratis, kini dikenakan tarif 50 persen.
Penulis: Herianto | Editor: Saifullah
Laporan Herianto |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Stimulus atau bantuan keringanan rekening listrik bagi pelanggan kurang mampu kembali berjanjut.
Hanya saja, mulai April 2021, skemanya berubah di mana pemakai daya 450 VA atau 2 Ampere yang sebelumnya gratis, kini dikenakan tarif 50 persen.
Hal serupa juga terjadi pada pemaka daya 900 VA subsidi. Jika dulu mereka hanya bayar 50 persen, mulai April 2021, rekening listriknya dikenakan diskon 25 persen.
Demikian disampaikan Manager Komunikasi PLN UIW Aceh, T Bahrul Halid didampingi Asisten Manager Stake Holder, Mukhtar Juned kepada Serambinews.com, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut, Asisten Manager Stake Holder, Mukhtar Juned menerangkan, di masa Pandemi Covid-19 tahun 2021 ini, PLN Pusat masih memberikan keringan pembayaran arus listrik kepada sekelompok masyarakat.
Baca juga: Petugas Razia Lapas Perempuan Sigli, Ini Barang yang Ditemukan
Baca juga: Kemenag Terbitkan 11 Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Termasuk Shalat Tarawih dan Tadarus di Masjid
Baca juga: Tiga Terpidana Perkara Jarimah Zina Bersujud Usai Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologisnya
Untuk pemakai listrik kapasitas 450 VA kalangan UMKM, urainya, PLN masih memberikan potongan tarif listrik sampai 50 persen untuk pemakaian maksimal 720 jam nyalanya.
Sedangkan untuk pelanggan pemakai rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, masih diberikan potongan tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal pemakaian 720 jam nyalanya.
Bagi pelanggan regular dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial, pembebanan biaya beban atau abodemennya, serta pembebasan ketentuan rekening minimumnya diberikan sebesar 50 persen.
“Tiga kebijakan itu diberlakukan PLN bagi pelanggannya dalam masa pandemi ini, supaya masyarakat kurang mampu, UMKM, pengguna daya listrik 450 VA dan 900 VA, serta pelaku bisnis lainnya, terbantu terkait masalah rekening listrik,” papar dia.
Baca juga: Shalat Tarawih 8 Rakaat atau 20 Rakaat? Ustaz Masrul Aidi Bilang Jangan Sampai Lupa Subtansi Shalat
Baca juga: Diklaim Selingkuhi Menantu, Kuasa Hukum Hotma Sitompoel Bongkar Penyebab Kliennya Usir Desiree
Baca juga: Resmi, Putar Lagu di Seminar, Kafe, Radio hingga Nada Tunggu Telepon Wajib Bayar Royalti
“Tujuannya tentu agar mereka bisa bangkit kembali dari keterpurukan akibat Pandemi Covid-19,” pungkas Mukhtar Juned.(*)