Berita Banda Aceh
Tahapan Pilkada Aceh 2022 Ditunda, DPRA Ajak Gubernur Jumpai Presiden Sebagai Ikhtiar Terakhir
DPRA ajak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan pihak terkait lainnya untuk bertemu dengan Presiden RI, Jokowi menyikapi polemik Pilkada Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEW.COM, BANDA ACEH – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama bertemu dengan Presiden RI, Jokowi menyikapi polemik Pilkada Aceh.
"Saya melihat solusi sekarang adalah eksekutif, legislatif dan stakeholder lainnya di Aceh harus bersama-sama menemui Presiden Bapak H Jokowi.
Untuk membicarakan masalah Pilkada Aceh agar bisa digelar tahun 2022," kata anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021).
Baca juga: KIP Aceh Putuskan Tunda Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh
Pernyataan itu disampaikan Falevi menanggapi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengusul penundaan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasan pengusulan penundaan tersebut karena KIP Aceh selaku lembaga penyelenggara Pilkada tidak menerima anggaran hibah dari Pemerintah Aceh untuk melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkannya.
Falevi mengatakan, tidak ada alasan pemerintah pusat menunda tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Apabila ditunda, Falevi menilai pemerintah pusat sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan undang-undang kekhususan di Aceh.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Aceh tak Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Anggaran Pilkada Aceh 2022
Yang perlu diingat, tambah Falevi, Pilkada Aceh bukan milik kelompok atau golongan tetapi Pilkada 2022 sebuh keniscaan yang harus di laksanakan sebagai bentuk keseriusan pemeritah pusat dalam implementasi UUPA.
Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan tahun 2022.
Keputusan untuk menunda Pilkada, menurutnya, harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan di Aceh. Salah satu dengan menjumpai Presiden RI.
Baca juga: Tahapan Pilkada Aceh Ditunda, Begini Tanggapan Politisi PNA Darwati A Gani
"Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, ulama, pempinan DPRA, pimpinan DPRK se Aceh, bupati/wali kota, MAA, ormas, OKP, para rektor, tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan parpol, dan elemen masyarakat lainnya segera menjumpai Presiden. Itu ikhtiar terakhir," katanya.
Sementara Ketua Fraksi PKS di DPRA, Zaenal Abidin menyatakan memaklumi apa yang dilakukan KIP karena faktor tidak tersedia anggaran di APBA 2021.
Meski demikian, PKS tetap sangat berharap agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan tahun 2022.
Baca juga: Udah Sedia Hadiah Rp 75 Juta, Tapi Istrinya belum Pulang, Suami: Anak Kita Butuh Kasih Sayang Ibu
“Saya kira Pemerintah Aceh harus mengkonsolidasikan seluruh elemen politik di Aceh bisa satu suara.