Internasional
Bahrain Hapus Jurnalis Masuk Penjara, Undang-Undang Pers Dirubah
Kabinet Bahrain mengubah Undang-Undang Pers, Percetakan dan Penerbitan pada Senin (5/4/2021).
SERAMBINEWS.COM, MANAMA- Kabinet Bahrain mengubah Undang-Undang Pers, Percetakan dan Penerbitan pada Senin (5/4/2021).
Mencakup penghapusan jurnalis dapat masuk dipenjara.
Kemudian, penambahan bagian utama tentang media digital, lansir harian Bahrain Al-Ayyam, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Arab Saudi dan Bahrain Perkuat Kerjasama, Targetkan Kurangi Campur Tangan Iran dan Turki di Teluk
Kabinet juga menyetujui nota Komite Kementerian Urusan Hukum dan Legislatif.
Mengenai amandemen beberapa ketentuan undang-undang yang mengatur pers, percetakan dan penerbitan.
Baca juga: Raja Bahrain Bangga Membuka Hubungan Bersejarah dengan Tiongkok
Jurnalis dan penulis mengucapkan terima kasih kepada Raja Hamad dan Putra Mahkota Salman bin Hamad.
Atas dukungan mereka untuk kebebasan berekspresi dan profesi.(*)
Baca juga: Putra Mahkota Bahrain Telepon PM Israel, Bahas Ancaman Program Nuklir Iran