Menteri Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik, Jika Nekat Akan Dipecat

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dok: Sat Lantas Polres Aceh Timur.
Personel Sat Lantas Polres Aceh Timur, sosialisasi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Idul Fitri dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di KSO PTPN I dan lll Karang Inong, Aceh Timur, Rabu (13/5/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Melalui Surat Edaran(SE) Nomor 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik. Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Baca juga: Aceh Ikut Kebijakan Pusat Terkait Larangan Mudik, Begini Penjelasan Gubernur Nova

Baca juga: Hafis, Top 10 Siswa Berprestasi Nasional Jadi Finalis Putra Kebudayaan Nusantara Aceh, Ini Profilnya

Baca juga: Penjual Senjata Air Gun ke Zakiah yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca juga: Prof. Anthony Reid: Kedatangan Barat Berdampak Pada Menurunnya Pengaruh Perempuan di Asia Tenggara

Baca juga: Wakil Bupati Dailami Pimpin Rakor Penertiban Lalu Lintas dan Pasar Takjil Jelang Ramadhan 1442 H

Baca juga: Sudan Setujui Penghapusan UU 1958, Cabut Boikot Israel

Baca juga: Besok Hingga Sabtu, Bener Meriah Diprediksi Hujan Ringan, Ini Prakiraan Lengkap BMKG untuk 6 Daerah

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal. Yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas; serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Besok Hingga Sabtu, Bener Meriah Diprediksi Hujan Ringan, Ini Prakiraan Lengkap BMKG untuk 6 Daerah

"Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara," tegas Tjahjo dalam edarannya itu.

Melalui SE ini, Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M.nYaitu, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," demikian tulis SE itu.(Tribun Network/fik/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved