Internasional
Sudan Setujui Penghapusan UU 1958, Cabut Boikot Israel
Kabinet Sudan menyetujui RUU pada Selasa (6/4/2021) untuk menghapus Undang-Undang tahun 1958 tentang pemboikotan Israel.
SERAMBINEWS.COM, KHARTOUM - Kabinet Sudan menyetujui RUU pada Selasa (6/4/2021) untuk menghapus Undang-Undang tahun 1958 tentang pemboikotan Israel.
Setelah Khartoum dan negara Yahudi itu mencapai kesepakatan untuk menormalisasi hubungan.
"Dewan menteri menyetujui RUU yang membatalkan boikot hukum Israel tahun 1958," katanya dalam sebuah pernyataan.
Dilansir AFP, tetap menekankan posisi tegas Sudan pada pembentukan negara Palestina dalam kerangka solusi dua negara.
Baca juga: Sudan Peringatkan Rencana Bendungan Ethiopia, Akan Ancam Nyawa 20 Juta Warganya
Undang-undang tahun 1958 itu sejalan dengan kebijakan negara-negara Arab saat itu terhadap Israel.
Hukuman bagi mereka yang melanggar ketentuannya, seperti berdagang dengan orang Israel, termasuk hingga 10 tahun penjara dan denda yang besar.
Tetapi lanskap politik telah berubah karena Sudan, bersama dengan negara-negara Teluk dan Maroko, telah membangun jembatan dengan negara Yahudi tersebut.
Dalam kesepakatan yang dimediasi oleh pemerintahan mantan presiden AS Donald Trump.
Baca juga: Perdana Menteri Sudan Kunjungi Arab Saudi
Sudan setuju untuk menormalisasi hubungan dengan Israel pada Oktober tahun lalu.
Dengan imbalan dari Washington untuk mengeluarkan negara itu dari daftar hitam negara sponsor terorisme.
Khartoum mempertahankan sikap anti-Israel yang kaku selama tiga dekade pemerintahan Islamis mantan presiden Omar Al-Bashir, yang digulingkan di tengah protes massa pada April 2019.
Pemerintah transisi pasca-Bashir telah mendorong integrasi kembali dengan komunitas internasional.
Hal itu untuk membangun kembali ekonomi negara setelah beberapa dekade sanksi AS dan konflik internal.
Baca juga: 686 Wanita Sudan Diculik dan jadi Korban Kekerasan Seksual, 58 di Antaranya Berhasil Diselamatkan
RUU itu akan diajukan untuk persetujuan akhir dari Dewan Sovereign yang berkuasa di negara itu.
Terdiri dari tokoh militer dan sipil, sebelum disahkan menjadi undang-undang.(*)