Penjual Senjata Air Gun ke Zakiah yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka
Ahmad kemudian menjelaskan bahwa penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka. MK diketahui menjual senjata air gun kepada terduga teroris yang menyerang Mabes Polri Zakiah Aini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan MK telah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh yang kini akan dibawa menuju Jakarta. Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal yang terkait dengan senjata api ilegal.
"Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senjata api terhadap ZA. Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Ahmad kemudian menjelaskan bahwa penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.
Baca juga: Suami Ditangkap Densus, Istri Terduga Teroris Terlilit Utang, Jokowi Kirim Utusan Antarkan Uang
Baca juga: Sudan Setujui Penghapusan UU 1958, Cabut Boikot Israel
Baca juga: Prof. Anthony Reid: Kedatangan Barat Berdampak Pada Menurunnya Pengaruh Perempuan di Asia Tenggara
"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme. Artinya sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," ujar dia.
Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih ditangani oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.
Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-Teror Polri telah berhasil menangkap penjual senjata yang digunakan teroris Zakiah Aini alias ZA (25) saat menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono."Benar (sudah ditangkap)," katanya.
Lebih lanjut kata Rusdi, penjual senjata berinisial MK (29) itu diamankan di Kota Banda Aceh. "Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki 29 tahun, di Jalan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh," tuturnya.
Baca juga: Mantan Laksamana Turki Ditangkap, Ingin Geser Kebijakan Luar Negeri, Beralih ke China dan Rusia
Baca juga: 661 Hafidz Terima Beasiswa dari Baitul Mal Aceh
Baca juga: Koperasi Konvensional di Bener Meriah Siap-Siap Wajib Beralih ke Syariah
Hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, mengingat lokasi MK yang berada di Aceh saat ditangkap.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah memastikan jenis senjata yang digunakan pelaku teror ZA di Mabes Polri yakni merupakan jenis Airgun berkaliber 4,5 MM.
Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku teror tersebut. "Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm," tukas dia.
Dalami Teroris
Tim Densus 88 Antiteror Polri mendalami dugaan pengakuan para terduga teroris yang ditangkap di Jakarta-Bekasi yang mengaku sebagai simpatisan FPI. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik nantinya akan mendalami apakah ada keterkaitan aktivitas teroris para pelaku dengan pengakuannya sebagai simpatisan FPI.
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris: Ulama Dizalimi, Buat Bom Aseton Peroksida hingga Rencana Ledakkan SPBU
"Tentunya itu menjadi masukan bagi Densus 88 untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saya rasa bukan suatu rahasia lagi, apa yang ada di publik," kata Brigjen Rusdi.
Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut penyidikan yang tengah dilakukan Densus 88. Yang jelas, pengakuan itu nantinya akan menjadi bahan penyidikan penyidik.