Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Sanksinya Jika Nekat Mudik Pakai Sepeda Motor dan Mobil Pribadi
Pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021.
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
5. Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
6. Pelayanan kesehatan darurat
Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.
“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).
Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.
Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:
1. Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol
2. Terminal Angkutan Penumpang
3. Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Baca juga: Mesir Siap Lakukan Apapun Akhiri Krisis Politik dan Ekonomi Lebanon
Baca juga: Pemerintah Pastikan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021
Baca juga: Turki Catat 54.740 Kasus Baru Virus Corona, Jadi Kasus Harian Tertinggi
Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya",