Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Sanksinya Jika Nekat Mudik Pakai Sepeda Motor dan Mobil Pribadi

Pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Bus tujuan Banda Aceh diperiksa oleh Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang di Terminal Kualasimpang. Larangan mudik memengaruhi volume kendaraan yang turun drastis sejak dua malam terakhir. 

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

4. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

5. Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

6. Pelayanan kesehatan darurat

Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.

“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).

Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

1. Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol

2. Terminal Angkutan Penumpang

3. Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Baca juga: Mesir Siap Lakukan Apapun Akhiri Krisis Politik dan Ekonomi Lebanon

Baca juga: Pemerintah Pastikan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021

Baca juga: Turki Catat 54.740 Kasus Baru Virus Corona, Jadi Kasus Harian Tertinggi

Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya",

BACA BERITA LAIN TERKAIT MUDIK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved