Berita Aceh Besar
Kakek Tega Perkosa Cucu Sendiri, Modus Temani Korban Buang Air Kecil di Kamar Mandi
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan Pemerkosaan.
Baca juga: 2 Bulan Tercium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat di Sumur Rumah Kosong
Baca juga: Layani Kebutuhan Pelanggan di Ramadan, XL Axiata Perkuat Kualitas Jaringan dan Tebar Promo Menarik
Baca juga: Dayah Baitul Arqam Sibreh Wisuda 18 Santri Penghafal Alquran
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta tutup mulut dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah korban.
“Bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari” ( jangan pernah kamu bilang kepada ayah kamu dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin, maka kamu bilang saja terkena sadel sepeda),” begitu pesan pelaku kepada korban.
Kemudian pada 6 Agustus 2020 WIB, saat korban sedang bermain di tepi pantai Lhoknga, terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut.
Selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa diatas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi perkosaan.
Pada kesempatan lain, terdakwa kembali memerkosa korban yangmerupakan cucunya sendiri di ruangan dapur rumah terdakwa.
Baca juga: Perusahaan Sawit Sediakan Ambulans Gratis untuk Warga Miskin di Nagan Raya
Baca juga: Ashanty Ungkap Kerinduan Kepada Aurel yang Telah Menikah dengan Atta Halilintar, Mereka Lagi Euforia
Baca juga: Camila Mendes Bagikan Tipsnya Isi Waktu Luang di Masa Pandemi Covid-19
Setelah melancarkan aksi Pemerkosaan itu kakek bejat itu kembali berujar “bek kapeugah bak gop beh, salahkah ka matang bak ayah tuha “ (jangan kamu katakan pada siapa pun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)”.
Atas perbuatannya melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan Pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-salwa-shi-mh.jpg)