Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Besar

Kakek Tega Perkosa Cucu Sendiri, Modus Temani Korban Buang Air Kecil di Kamar Mandi

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa SHI MH 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM l ACEH BESAR - Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang perdana Kasus Pemerkosaan atau (verkrachting terhadap cucu sendiri yang masih di bawah umur dengan terdakwa pelaku seorang berinisial RS, Kamis (8/4/2021).

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

Kejadian awal pada tanggal 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.

Persidangan kasus pemerkosaan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Baca juga: 600 Kursi Sekolah Kedinasan di Intansi Badan Pusat Statistik Menanti, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Muncikari Jual Bocah SD via MiChat, Korban Nyaris Layani Tiga Pria di Apartemen, Polisi Cepat Datang

Baca juga: Farah Jefry, Pesepakbola dan Duta Adidas Memberi Tahu Gadis Arab Saudi, Kejar Saja Impian Anda,

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021), membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.

Bahwa perkara Pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi MS Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim," ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatApps (WA.

Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, SH, MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, MKn mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.

Alternatif dakwaan kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Baca juga: VIDEO Jelang Meugang Ramadhan 1442 H, Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Merangkak Naik

Baca juga: VIDEO Jelang Meugang Ramadhan 1442 H, Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Merangkak Naik

Baca juga: Mahasiswa Lebanon di Luar Negeri Sangat Terpukul, Terancam Dikeluarkan dari Perguruan Tinggi

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho disebutkan pada Selasa  (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB pagi hari, di kamar tidur rumah terdakwa dan pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di laut pantai Lhoknga.

Lalu dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020, di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Pada ketiga waktu tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban yang masih berusia 9 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved