Sabu Masuk Lapas
Kemenkumham Aceh Minta Sipir Tingkatkan Penggeledahan Barang Titipan, Antisipasi Sabu Masuk Lapas
Selain itu, Meurah juga meminta sipir untuk meningkatkan penggeledahan blok hunian untuk memberantas narkoba dan HP yang diduga berada dalam blok lapa
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman meminta sipir meningkatkan penggeledahan barang titipan pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Intruksi tersebut disampaikan untuk mengantisipasi masuknya narkoba baik sabu-sabu maupun ganja ke dalam lapas atau rutan yang kerap terjadi selama ini.
“Mendorong seluruh petugas meningkatkan kualitas penggeledahan barang titipan mulai dari pintu utama sampai pintu III atau pintu IV secara berlapis,” kata Meurah kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021).
• Ratusan Pejabat Bireuen Bersama Masyarakat Bersihkan Masjid Agung Bireuen
• Program Reality TV Show Aljazair Menuai Kontroversi, Seruan Boikot Viral di Media Sosial
Selain itu, Meurah juga meminta sipir untuk meningkatkan penggeledahan blok hunian untuk memberantas narkoba dan HP yang diduga berada dalam blok lapas/rutan.
“Bagi warga binaan yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Bagi napi yang memiliki HP dalam lapas akan dikenakan sanksi disiplin dan dimasukkan dalam register F sesuai Permenkumham No 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.(*)