Pemerintah Pastikan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021

Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Editor: Faisal Zamzami
ILUSTRASI THR 

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

 Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi semua perusahaan tahun ini. "

Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca juga: Benjamin Netanyahu Sebut Nuklir Iran Ancam Kepunahan Israel, Pencegahan Harus Diambil

Baca juga: Induknya Mati Ditabrak Kendaraan, Anak Sapi Ini Harus Bermain dengan Binatang Lainnya

Baca juga: Sabela Abubakar Kunjungi Rumah Quran Umar Bin Khattab, Didirikan Ustad Gayo, Santrinya Bebas Biaya

Kompas.com dengan judul "Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021", 

BACA BERITA LAIN TERKAIT THR

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved