Ramadhan 2021

Perlu Diketahui Aktivitas yang Membatalkan Puasa dan yang Batal Pahala Puasa

Tgk H Faisal Ali sekaligus Wakil Ketua MPU Aceh, menerangkan pada Serambinews.com, Selasa (30/3/2021) terkait perkara yang membatalkan puasa

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yang membatalkan puasa pada umumnya diketahui yakni makan dan minum pada siang hari sebelum tiba waktu berbuka. 

Selain batalkan puasa karena makan dan minum, ternyata ada perkara yang juga bisa membatalkan pahala puasa. 

Batal puasa sudah jelas jika berkaitan dengan makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dalam keadaan puasa. 

Tgk H Faisal Ali sekaligus Wakil Ketua MPU Aceh, menerangkan pada Serambinews.com, Selasa (30/3/2021) terkait perkara yang membatalkan puasa dan yang membatalkan pahala puasa. 

Penjelasan tersebut disampaikan Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal pada Sekretariat MPU Aceh yang berlokasi di Aceh Besar. 

Baca juga: Konsumsi Sayur dan Buah saat Sahur dan Buka Puasa, Simak Manfaatnya, di Antaranya Jaga Stamina

Batal Puasa dan Sengaja Batalkan Puasa

Ada dua perkara yang membatalkan puasa, yakni seseorang yang dengan kesadaran penuh sengaja makan pada waktu siang hari tanpa uzur atau karena tidak ingin berpuasa. 

Menyangkal perintah Allah SWT dan tidak melaksanakan puasa, yang kedua yakni orang membatalkan pahala puasa dengan cara melakukan yang dilarang Allah SWT selama bulan Ramadhan. 

Beberapa hal yang membatalkan puasa: 

  • Makan minum saat siang hari
  • Memasukkan benda ke rongga tubuh 
  • Bersenggama dengan istri pada siang hari dan
  • Melakukan perbuatan lainnya yang membatalkan puasa.

Baca juga: Wajib Tahu! 3 Keutamaan Bulan Ramadhan, Apa Saja? Berikut Hikmah Puasa Ramadhan

Sedangkan yang berkaitan dengan membatalkan pahala puasa yakni melakukan yang tidak diizinkan ketika sedang berpuasa. 

Seperti tidak menjaga pandangan, tidak menjaga hati, tidak menjaga hawa nafsu dan memikirkan perkara yang diharamkan dalam agama. 

"Ada ketentuan dalam melaksanakan ibadah puasa. Ada yang membatalkan puasa secara langsung, ada pula yang membatalkan pahala puasa," kata Lem Faisal. 

"Membatalkan puasa secara langsung seperti makan, minum, bersetubuh dengan istri dan melakukan hal-hal yang dilarang di dalam bulan puasa," tambah Wakil Ketua MPU Aceh. 

Baca juga: Hukum Tidak Puasa dalam Bulan Ramadhan, Ustaz Masrul Aidi: 330 Hari Puasa Qadha Tak Sebanding

Perhatikan Hal yang Membatalkan Puasa

Lem Faisal mengatakan agar para Muslim memperhatikan sebaik-baiknya mengenai perkara yang membatalkan puasa. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved