Berita Banda Aceh

Terungkap Modus Baru Jual Miras Sistem Antar ke Rumah, Dua Pemuda Banda Aceh Dicambuk Algojo

Jika beberapa pelaku lain menjual dengan membuka lapak secara tertutup, maka An dan Sy menjualnya melalui pesanan telepon, lalu barang haram tersebut

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Terungkap Modus Baru Jual Miras Sistem Antar ke Rumah, Dua Pemuda Banda Aceh Dicambuk Algojo
kompas.com
Ilustrasi Miras

Jika beberapa pelaku lain menjual dengan membuka lapak secara tertutup, maka An dan Sy menjualnya melalui pesanan telepon, lalu barang haram tersebut diantar ke rumah pemesan.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua pemuda di Banda Aceh, An (24) dan Sy (25) melakukan cara berbeda dalam menjual minuman keras (miras).

Jika beberapa pelaku lain menjual dengan membuka lapak secara tertutup, maka An dan Sy menjualnya melalui pesanan telepon, lalu barang haram tersebut diantar ke rumah pemesan.

Cara 'bawah tanah' itu dilakukan untuk menghindari petugas.

Keduanya menyediakan berbagai jenis minuman keras yang dipasok dari luar.

Namun karena kejelian petugas dalam mengawasi, gerak-gerak pelaku dicium petugas keamanan.

Para Februari 2021 lalu, kedua diamankan oleh polisi saat sedang mengantar minuman keras ke salah seorang calon pembeli.

Baca juga: Sore Ini, Saksikan Perempat Final Piala Menpora Persib Bandung Vs Persebaya, Ini Link Live Streaming

Bersama pelaku, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras, merk anggur merah hingga Vodka.

Di pengadilan terungkap, keduanya memulai bisnis haram itu pada Oktober 2020 dengan patungan modal masing-masing Rp 1,5 juta.

Barang dipesan dari reseller di Medan, Sumatera Utara.

Karena perbuatannya terbukti melanggar hukum Syariat Islam, keduanya dihadapkan pada majelis hakim di Mahkamah Syariah.

Majelis hakim memutuskan keduanya dicambuk masing-masing 20 kali.

Dua pelaku penjual minuman keras (miras) menjalani eksekusi cambuk, Kamis (8/4/2021) di Taman Sari Banda Aceh. 

Kedua terdakwa, An (24) dan Sy (25) hanya dicambuk masing-masing 18 kali, karena sudah dipotong masa tahanan.

Baca juga: Resmi Dibuka, Berikut Prosedur dan Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas Statistika STIS 2021

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved