Asyik! Pemerintah Bagi-bagi THR Bulan April Ini, Syaratnya Cuma KTP

THR nantinya akan dibagikan menjelasn hari raya idul fitur untuk masyarakat.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira di bulan April ini.

Pemerintah akan bagi-bagi THR

Syaratnya cuma punya KTP.

THR nantinya akan dibagikan menjelang hari raya idul fitur untuk masyarakat.

Ini nantinya bakal dibagikan buat bikers yang sedang menjalankan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca juga: Motornya Dicuri Saat Hendak Mandi, Pria Ini Kejar Maling Cuma Pakai Handuk dan Bawa Balok

Baca juga: Terkait Keracunan Gas yang Tumbangkan Warga Aceh Timur, Anggota DPRA Minta Medco Bertanggung Jawab

Jika sesuai rencana pemerintah bakal menyalurkan pada tanggal 20 April 2021.

"Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara pembukaan UKM Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021) via video conference.

"Kami akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini,” sambungnya.

Tak hanya untuk pengusaha UMKM, pemerintah masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini.

Yaitu sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.

Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM?

Baca juga: KISAH Hidup Istri Pensiunan Polisi, Dulu Berkecukupan, Kini Jadi Pemulung setelah Suami Wafat

Baca juga: Suami Candu Judi Online, Pulang Larut Malam Hingga Digugat Cerai di Pidie Malu Hadiri Sidang

Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratannya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

Halaman
12
Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved