Berita Banda Aceh
Tim Komisi 3 DPR RI Kunker Ke Mahkamah Syar'iyah Aceh
Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja Reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Aceh
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja Reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Aceh di Aula Lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Lima lembaga mitra kerja yang hadir dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh di Banda Aceh, Sabtu (10/4/2021)
Tim Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari 14 orang anggota dewan ditambah 7 orang dari Sekretariat Komisi III DPR RI.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir Pangeran Khairul Saleh MM (F-PAN) dengan anggota, Bambang DH (F-PDI Perjuangan), H. Arteria Dahlan, ST SH MH (F-PDI Perjuangan), H Bambang Soesatyo, SE MBA. (F- P Golkar), Romo HR Muhammad Syafi’i, SH MHum (F- P Gerindra), Muhammad Rahul, (F- P Gerindra)
Ahmad HIM Ali SE (F- P Nasdem), H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. (F-PKB), N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., (F-PKB), H. Santoso, S.H. (F- P Demokrat), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E (F- PKS), Dr H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., (F- PKS), H. Nazaruddin Dek Gam, (F-PAN), H. Arsul Sani, S.H., M.Si. (F-PPP).
Baca juga: Selain Mercon, Polres Subulussalam Juga Bakal Razia Balap Liar Subuh Ramadhan
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra, Hj. Rosmawardani, SH M.H, dalam rilisnya kepada serambinews.com, Sabtu (10/4/2021) menjelaskan, program prioritas serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah.
Ketua Mahkamah Syar’iyah juga memperkenalkan bahwa sebenarnya di provinsi lain dikenal pengadilan agama yang metamorfosis ke Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh yang merupakan implikasi dari Undang undang Nomor 44 tahun 1999,
dan Qanun nomor 10 tahun 2002 tentang peradilan islam, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 70 tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan DarI Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah PROVINSI ACEH NOMOR : KMA/070/SK/X/2004 Oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kemudian lembaga ini dipertegas dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang merupakan penjabaran dari MoU Helsinki Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu dari Lembaga istimewa Aceh.
Lembaga ini salah satu unsur bentuk satu win win solution dari Pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik di Provinsi Aceh yang berwenang mengadili perkara perdata, perkara jinayat (pidana islam ) serta perkara ekonomi syariah.
Baca juga: Selain Bantu Kebutuhan Warga, Medco Juga Tanggung Biaya Perawatan Warga Terpapar Gas Beracun
Dalam rangka pengawasan, Rosmawardani menjelaskan bahwa ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh media, antara lain adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang hukuman penjara maksimal 200 bulan dalam perkara perkosaan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengatakan bahwa tidak semuanya pelaku jarimah asusila dihukum dengan hukuman cambuk, tapi juga banyak yang diperjara.