Detik-detik Remaja Hadang Truk hingga Tewas Terlindas di Bogor, Sopir Bisa Jadi Tersangka
- Kasus remaja yang melakukan aksi nekat dengan mengadang truk sedang melintas dan terlindas hingga tewas kembali terjadi.
Namun, DP yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu seketika tewas setelah dihantam bagian depan truk.
Namun, menurut Angga, pada saat kejadian itu, sopir truk tersebut malah melarikan diri.
"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Menurut Angga, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab yang tertulis dalam Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut ialah, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Dalam kasus ini, menurut Angga, sopir truk yang belum diketahui nomor kendaraannya itu tidak melaporkan insiden kecelakaan, tapi memilih kabur.
Dia menjelaskan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.
"Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu.
Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan," kata Angga.
Baca juga: Begini Cara Mahasiswa di Aceh Utara Menyambut Bulan Ramadhan
Baca juga: Assanur Rijal Pamit dari Persiraja, Dek Gam : Semoga Semakin Sukses
Baca juga: Respon Survei IPO, Motivasi untuk Kinerja Lebih Baik Bagi Kemendagri
Kompas.com: "Hadang Truk dan Direkam Video, Seorang Remaja Tewas Terlindas",