Oknum Kepsek yang Juga Pemuka Agama di Medan Rudapaksa Siswi SD, Pakai Cara Ini Merayu Korban

Ternyata oknum kepsek berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang adalah seorang oknum Pendeta.

Editor: Faisal Zamzami
Screenshot Youtube
BS, Oknum Pendeta di Medan yang rudapaksa Murid SD 

Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS. 

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," ungkapnya kepada tribunmeda.com, Senin (12/4/2021).

Senada, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

"Lagi proses lidik," cetusnya.  

Informasi yang dihimpun tribunmedan.com, Kejadian percabulan yang diduga dilakukan oknum Kepsek BS ini terjadi di ruang kerja kepala sekolah. 

Dimana modusnya adalah saat pelajaran Bahasa Inggris, tersangka memanggil korban anak 13 tahun tersebut ke ruangannya.

Lalu pelaku kemudian menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari. 

Dalam kondisi mata tertutup, BS menggerayangi dada korban, kemudian pelaku juga mendudukkan korban di pangkuan pelaku, hingga terjadi rudapaksa. (vic/tribunmedan.com) 

Baca juga: Tampil di Kejuaraan Asia, Dua Lifter Aceh Dikirim ke Uzbekistan

Baca juga: Kakek Bejat Rudapaksa Cucu Delapan Kali hingga Tewas, Pelaku Salahkan Setan, Komnas Anak Geram

Baca juga: Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Puasa Ramadhan, Lakukan Amalan Ini Agar Mendapat Rahmat Allah SWT

Tribun-medan.com dengan judul Seorang Pendeta di Medan Rudapaksa Siswi SD, Pakai Ayat Kitab Suci Untuk Merayu Korbannya

BERITA LAINNYA TENTANG RUDAPAKSA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved