Pria 22 Tahun Rudapaksa Adik Ipar, Aksi Bejat Dilakukan di Semak-semak, Modus Tipu Korban

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Editor: Faisal Zamzami
Handover
Personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai meringkus tersangka rudupaksa anak di bawah umur, Sabtu (10/4/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah .

Diketahui pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun berinisial YN alias Y.

Sedangkan korbannya merupakan adik ipar dari pelaku sendiri yang masih di bawah umur.

Tersangka sempat melaluka penganiayaan terhadap korban sebelum melakukan pencabulan.

Bahkan, tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.

Lalu menutup mulut korban dengan tangan.

Setelah itu, tersangka membuka celana korban untuk melancarkan aksinya menyetubuhi korban di semak-semak dekat pantai.

Kini pelaku berhasil diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai Sabtu (10/4/2021).

Y digelandang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) Pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Dua Anak Tiri Kakak Adik Berkali-kali, Korban Lapor Polisi Setelah Ditampar Pelaku

Baca juga: Wanita Ini Dirudapaksa Tiga Pria di Depan Suami, Adegan Direkam hingga Korban Diancam Bunuh

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekanya.

"Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban, dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya," ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.

Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.

Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak-semak.

"Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala, namun korban tidak memperdulikan," terang Iptu Yoga.

Setelah itu tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.

Lalu menutup mulut korban dengan tangan, sebelum ia membuka celana untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka kemudian secara paksa langsung menyetubuhi korban, sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting," terang Iptu Yoga.

Perlakuan tersangka kemudian diketahui orangtua korban.

Dan melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Batui, dengan Nomor LP-B/16/ III/RES.BANGGAI/SEK.BATUI/2021/18 Maret 2021.

Kemudian polisi mendatangi kediaman pelaku, namun tidak ada di rumahnya.

Mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya, di Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Namun saat didatangi petugas, tersangka sudah tidak ada di rumah orang tuanya.

Kemudian tersangka berhasil diamankan Sabtu (10/4/2021), saat Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Momosalato, Morowali Utara.

"Tersangka kita ringkus di depan bengkel motor sekitar Pukul 19.00 Wita, tanpa perlawanan," ujar Iptu Yoga.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Batui, guna diminta keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Baca juga: Perkelahian di Pesta Pernikahan, Satu Orang Luka Parah Ditebas Senjata Tajam

Baca juga: Tradisi Meugang (Makmeugang) Sebelum Puasa bagi Masyarakat Aceh, Dilakukan Sampai di Australia

Tribunpalu.com dengan judul Pria di Banggai Rudupaksa Adik Iparnya, Bohongi Korban lalu Lancarkan Aksinya di Semak-semak Pantai

(Tribunpalu.com/ Ketut Suta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved