Berita Nagan Raya
Setelah Ditahan, Pria Perkosa Wanita di Kebun Dicambuk 45 Kali di Nagan Raya
Budiman Sari (53) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021)
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dalam kesempatan itu, Kejari Nagan Raya juga melakukan eksekusi cambuk terhadap Joko Surianto, dalam kasus maisir (judi).
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar Diamankan di Aceh Tamiang, Potensi Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar
Warga Nagan Raya ini dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sehingga dicambuk sebanyak 18 kali.
Kajari didampingi Kasi Pidum menambahkan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap dua terdakwa yang kasusnya sudah inkrah.
Setelah prosesi cambuk, dua terpidana menerima surat bebas yang diserahkan Kepala LP Meulaboh.
Jadikan Pelajaran
Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham diwakili Kabid Syariat Islam Syarifuddin mengatakan, perjudian merupakan fenomena masih ditemukan di masyarakat.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Terlindas Truk di Aceh Timur, Sopir dan Pengemudi Becak Melarikan Diri
Perkembangan zaman perjudian dapat dilakukan berbagai mekanisme yang saat ini judi online.
"Perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat kegiatan berjudi pun mengalami peralihan ke judi online.
Fenomena yang sekarang marak terjadi judi online yang banyak ditemukan di masyarakat menggunakan laptop dan HP," katanya.
Selain perjudian, pelecehan seksual juga sangat meresahkan.
Baca juga: Asam Lambung Naik, Ini 4 Pertolongan Pertama Untuk Meredakannya
Agama dan keimanan merupakan benteng sangat ampuh dalam menangkal segala aspek yang merusak akidah.
Oleh karena itu mari bersama peduli terhadap anak dan generasi agar hidup terarah sesuai tuntunan syariat Islam.
"Jadikan pembelajaran dan tidak akan diulangi lagi serta semua kejadian ini ada hikmahnya untuk kita semua," ujarnya.(*)
Baca juga: Ini Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR