Berita Banda Aceh
Peradi Pergerakan Nilai KIP Aceh tak Berwenang Memutuskan Penundaan Pilkada 2022, Ini Alasannya
Wakil Ketua DPP Umum Peradi Pergerakan, Imran Mahfudi SH MH mengkritisi keputusan KIP Aceh terkait penundaan pelaksanaan seluruh tahapan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Imran Mahfudi SH MH mengkritisi keputusan KIP Aceh terkait penundaan pelaksanaan seluruh tahapan, program dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.
Menurutnya, KIP Aceh tidak berwenang menunda pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal Pilkada Aceh. Lembaga penyelenggara Pilkada itu hanya berwenang mengusulkan kepada Presiden dengan tembusan Kemendagri.
"Berdasarkan ketentuan pasal 104 Qanun 12/2016, KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan Pilkada, KIP Aceh hanya berwenang untuk mengusulkan kepada Gubernur melalui Pimpinan DPRA dan selanjutnya Gubernur mengajukan permohonan kepada Presiden dengan tembusan Menteri Dalam Negeri," kata Imran.
Praktisi hukum ini menjelaskan, kewenangan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada ada pada Presiden, dan setelah ada keputusan Presiden untuk menunda seluruh tahapan pilkada baru KIP Aceh menindaklanjuti dengan Keputusan KIP Aceh.
"Jadi terkait penundaan, KIP Aceh hanya punya kewenangan mengusulkan bukan memutuskan meskipun setelah ada putusan Presiden yang menindaklanjuti penundaan Pilkada tersebut adalah KIP Aceh," jelas pengacara yang sering menanggani sengketa Pilkada.
Tindakan KIP Aceh yang langsung menetapkan penundaan Pilkada sebelum ada keputusan presiden, menurutnya, adalah tindakan yang melampai kewenangannya dan bertentangan dengan Qanun Pilkada.
Disamping soal kewenangan, dalam keputusan KIP Aceh tentang penundaan Pilkada, juga tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan ditundanya Pilkada.
Kelaziman subuah keputusan, lanjut Imran, pada bagian konsideran menimbang selalu menguraikan alasan-alasan hukum kenapa sebuah keputusan harus ditetapkan.
"Jadi apa yang disampaikan oleh KIP Aceh dalam konferensi pers yang dimuat dalam banyak media pada tanggal 2 April yang lalu bahwa pilkada ditunda karena ketiadaan anggaran menjadi gak jelas, karena tidak muncul hal tersebut dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KIP, baik dalam keputusan maupun surat KIP Aceh yang dikirimkan ke DPRA," demikian Imran.(*)
Baca juga: Surat KIP Aceh Soal Penundaan Pilkada Aceh Sudah di DPRA, Begini Tanggapan Dahlan Jamaluddin
Baca juga: Jaga Keamanan dan Ketertiban Saat Shalat Tarawih, Kapolres Kerahkan 4 Personel di Setiap Masjid
Baca juga: Sabu 6,7 Kg Diamankan Polres Aceh Besar, Tangkap 4 Tersangka Bersenpi, Sempat Jual Rp 50 Juta/Ons