Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Sasaran Sopir Truk, Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu dua orang, yakni berinisial AP (24) dan RST (35).

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi 

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu dua orang, yakni berinisial AP (24) dan RST (35).

SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu dua orang, yakni berinisial AP (24) dan RST (35).

Keduanya warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, kedua tersangka diduga telah menjual belikan 30 buah surat bebas Covid-19 palsu.

"Dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan praktik sejak dua bulan lalu, sudah membuat surat bebas Covid-19 untuk 30 korban," kata Leganek kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Penetapan Awal Ramadhan Berbeda, Ada Warung Masih Buka, Sebagian Warga Abdya Mulai Tarawih Malam Ini

Tersangka RST berperan mencari korban dan AP yang mencetak surat bebas Covid-19 palsu.

Sebagian besar korban merupakan para sopir truk yang biasa keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.

Kasus tersebut pertama kali terungkap atas aduan seorang sopir kepada petugas keamanan PT DUS yang beralamat di Kawasan Pelabuhan.

Korban yang diketahui bernama Suyadi awalnya memerlukan surat bebas Covid-19 untuk keluar masuk perusahaan tersebut.

Korban ditawari tersangka RST untuk membuat surat bebas Covid-19 dengan tarif Rp 200.000.

Tersangka lantas mengajak korban ke suatu tempat.

Namun bukan fasilitas kesehatan yang dituju, RST justru mengajak korban ke tempat percetakan.

Baca juga: Malam Kedua Tarawih, Ini Doa Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Doa Kamilin

Baca juga: Praktisi Kesehatan Ini Berbagi Tips Menyimpan Makanan Sisa di Kulkas

RST kemudian menemui AP untuk dibuatkan surat bebas Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved