Breaking News

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Sasaran Sopir Truk, Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu dua orang, yakni berinisial AP (24) dan RST (35).

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi 

Untuk meyakinkan korban, surat bebas Covid-19 palsu tersebut menggunakan kop surat dari salah satu klinik di dekat pelabuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Cilacap Ditangkap, Sasarannya Sopir Truk"

BERITA LAIN TERKAIT SURAT BEBAS COVID-19 DIPALSUKAN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved