Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Sasaran Sopir Truk, Terancam 6 Tahun Penjara
Tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu dua orang, yakni berinisial AP (24) dan RST (35).
Editor:
Mursal Ismail
Untuk meyakinkan korban, surat bebas Covid-19 palsu tersebut menggunakan kop surat dari salah satu klinik di dekat pelabuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Cilacap Ditangkap, Sasarannya Sopir Truk"
BERITA LAIN TERKAIT SURAT BEBAS COVID-19 DIPALSUKAN
Tags
Surat Bebas Covid-19
Pemalsu Surat Bebas Covid-19
Surat Bebas Covid-19 Dipalsukan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda