Berita Aceh Besar

Sabu 6,7 Kg Diamankan Polres Aceh Besar, Tangkap 4 Tersangka Bersenpi, Sempat Jual Rp 50 Juta/Ons

Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar, saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bireuen terkait terungkapnya jaringan peredaran

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin

Sekira pukul 05.00 WIB tersangka IN menggunakan becak mesin untuk mengantarkan NUR Cs ke daerah Sampo Hajat dan pukul 05.00 WIB Nur Cs mengatakan kepada tersangka IN dan AL.

"Kamu ambil sabu di dekat pohon kelapa satu karung,"

Kemudian tersangka IN dan AL sekira pukul 06.00 WIB, di pinggir laut atau Kuala Matang Bangka, tersangka IN dan AL mengambil satu karung sabu di bawah pohon kelapa yang berjarak 10 meter dari KM Tuah Sempurna dan sabu satu karung tersebut diangkut menggunakan sepeda motor ke rumah KR.

Sabu tersebut dibagi AL sebanyak 10 kilogram dan sisanya oleh tersangka IN diserahkan ke KR sebanyak 2 kilogram dan 18 kilogram dibawa ke rumah tersangka IN dan disimpan di dalam guci dan tanpa persetujuan tersangka IN, tersangka RZ mengambil sebanyak 3 kilogram.

Selanjutnya tersangka IN menyerahkan sabu 4 kilogram kepada tersangka AIY dan sisanya 8 kilogram disimpan atau diserahkan kepada ND (DPO) dan ND menyerahkan ke tersangka MAR. Kemudian, tersangka IN menyerahkan ke CP (DPO) untuk disimpan sebanyak 1,5 kilogram.

Lalu tersangka IN menjual sabu di kawasan Geumpang Pidie sebanyak lima ons dan tersangka IN juga pernah membuang ke Sungai Trieng Gadeng sebanyak 2 ons.

Lanjut Kapolres AKBP Riki Kurniawan, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB  petugas berhasil mengamankan MAR di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen dan ditemukan delapan bungkus besar sabu di atas lemari pakaiannya.

Kemudian dikembangkan dan melakukan penggeledahan rumah ND namun hasilnya nihil. Sekira pukul 08.00 WIB diamankan tersangka AIY di daerah Kecamatan Pandrah,  Kabupaten Bieruen dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 16,40 gram.

Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIB,  polisi mengamankan HAR warga Klieng Mayang, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar. Polisi mengamankan sabu seberat 2, 86 gram dan senpi FN yang didapatkan saat penggeledahan rumah tersangka HAR dan tersangka HAR mengakuinya bahwa senpi tersebut yang dititipkan oleh IN.(*)

Baca juga: Hari Ini,  Bertambah Empat Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19 

Baca juga: 7 Resep Es Teh Herbal Sehat, Mendinginkan hingga Mendetoks Tubuh, Cocok untuk Minuman Berbuka Puasa

Baca juga: Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ditjen Otda Kerja Sama dengan Kemitraan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved