Ini Nama Aplikasi Perpanjang SIM Secara Online, Simak Juga Langkah Lengkap Buat SIM Online Lewat Hp

Bagi yang ingin memperpanjang SIM secara online nantinya harus berhadapan dengan tes psikolgi dan tes kesehatan. Permohonan pemeriksaan psikologi dan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dibuat secara online dengan aplikasi Sinar di Playstore. 

Adapun tahap tesnya sebagaimana dikutip dari tayangan langsung peluncuran aplikasi Sinar sebagai berikut. 

Pemeriksaan kesehatan online

1. Pilih link e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan Sinar.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 6.000, Menjadi Rp 930.000 Per Gram, Setelah Sempat Berangsur Turun

2. Pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie.

3. Pilih dokter yang direkomendasikan langsung oleh Pusdokkes Polri serta jadwal pemeriksaan.

4. Pemohon akan mendapatkan booking code.

5. Lakukan kunjungan ke dokter yang dipilih sebelumnya dan tunjukkan booking code.

7. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, lakukan pembayaran.

8. Dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes.

9. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis di aplikasi Sinar. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal.

Tes psikologi online

Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa seperti pemeriksaan kesehatan online.

Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.

1. Pilih link E-ppsi pada layanan Sinar.

2. Pilih menu registrasi dengan memasukkan NIK dan foto selfie.

3. Kemudian lakukan pembayaran.

4. Kerjakan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang telah diakreditasi oleh Biro Psikologi SSDM Polri.

5. Jika memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis di aplikasi Sinar. Kalau tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan konseling online dan diberikan kesempatan satu kali lagi untuk melakukan tes ulang.

Ujian teori SIM online

Ujian SIM juga dilakukan melalui layanan aplikasi Sinar.

Nantinya, pemohon akan menjawab soal-soal ujian teori SIM yang disimulasikan dengan metode audio visual.

Metode ini menggunakan mesin 3D yang dibuat seperti sebenarnya sehingga pemohon SIM seolah berada di atas kendaraan bermotor dan bisa jawab soal dengan baik dan benar.

Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Pilih link E-Avis pada aplikasi Sinar.

2. Pilih menu registrasi, masukkan NIK dan nomor pendaftaran SIM.

3. Lalu lakukan ujian teori SIM dengan menjawab soal-soal dengan metode audio visual.

4. Apabila memenuhi syarat kompetensi teori penguasaan mengemudi, maka hasil ujian akan terkirim otomatis dalam sistem data base SIM sebagai data bagi pemohon SIM baru.

Metode pembayaran

Mengenai metode pembayaran perpanjangan SIM secara online, Jati mengatakan bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).

Sementara ini, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Namun, Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayarannya.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account (VA). Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambah Jati.

Dalam menjalankan program layanan SIM secara online, Korlantas Polri juga menggandeng BNI untuk metode pembayarannya.

Namun pembayaran melalui rekening Bank lainnya juga tetap bisa dilakukan.

“BNI juga telah siap dengan layanan digital untuk pembayaran PNBP SIM, di mana pemohon SIM bisa melakukan pembayaran PNBP SIM dengan virtual account (VA) BNI melalui berama channel (ATM, Mobile Banking, Teller) dan juga pembayaran bisa dilakukan dari rekening bank lain,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto terpisah, seperti dikutip dari Korlantas.polri.go.id.

Biaya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), adapun biaya pembuatan SIM ialah sebagai berikut.

- Pembuatan SIM A baru mencapai Rp 120.000, sedangkan perpanjangan Rp 80.000.

- Pembuatan SIM C baru mencapai Rp 100.000, dan untuk perpanjangan Rp 75.000.

Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 135.000 dan Rp 175.000 untuk buat SIM baru.

Sedangkan total biaya perpanjangan SIM C menjadi Rp 130.000 dan Rp 155.000. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved