Ini Nama Aplikasi Perpanjang SIM Secara Online, Simak Juga Langkah Lengkap Buat SIM Online Lewat Hp

Bagi yang ingin memperpanjang SIM secara online nantinya harus berhadapan dengan tes psikolgi dan tes kesehatan. Permohonan pemeriksaan psikologi dan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dibuat secara online dengan aplikasi Sinar di Playstore. 

"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono.

Selain itu, bentuk fisik SIM juga bisa diantarkan ke rumah pemohon hingga metode pembayarannya juga dilakukan secara online melalui Virtual Account.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi dan mengantri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM).

Namun ada pengecualiannya, khusus bagi pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Itu pun dengan catatan, pemohon SIM baru harus lolos saat pendaftaran dan registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Berikut adalah cara menggunakan aplikasi SIM online serta langkah-langkah proses perpanjangan atau buat SIM baru secara online lewat Hp.

Cara menggunakan aplikasi SIM Online

Untuk proses perpanjangan SIM atau buat baru secara online, langkah pertama ialah dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut adalah cara menggunakan aplikasinya.

Baca juga: Tes Swab Apakah Bisa Batalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Ulasan Fatwa MUI

1.Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri". Untuk saat ini baru tersedia di Google Play Store bagi pengguna Android. Sementara bagi pengguna iPhone akan disegerakan dalam waktu dekat.

2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

Cara perpanjang SIM online lewat Hp

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved