Pacaran dengan Anak Anggota DPRD, Gadis SMP Dianiaya hingga Disetubuhi
Seorang anak anggota DPRD Kota Bekasi diduga menganiaya dan menyetubuhi kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP.
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis SMP menjadi korban pencabulan dan penganiayaan pacarnya.
Pacarnya tersebut merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
AT (21) diketahui menjalin hubungan dengan siswi SMP, PU (15).
Mengetahui hal yang menimpa putrinya, orang tua korban, LF (47), mengaku kesal.
LF mengakui pelaku yang berbuat asusila kepada putrinya merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," tuturnya.
LF pun melaporkan anak dari anggota dewan itu ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Jangan Dilakukan Lagi, Tidur Setelah Sahur Berbahaya! Bisa Jadi Pemicu Penyakit Ini
Baca juga: Sosok Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, Putra Manokwari Berjanji Kejar dan Tangkap Semua KKB
Laporan dilayangkan orang tua korban LF (47) ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (12/4/2021) dengan Nomor: LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Pacaran 9 Bulan
Korban dan terduga pelaku dikabarkan sudah menjalin hubungan asmara alias pacaran selama 9 bulan.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui.
Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.
Baca juga: Lucinta Luna Ngaku Pernah Layani Kakek 90 Tahun, Dibayar Rp 300 Juta hingga Dilabrak Istri Sah
Baca juga: Cara Dapat Insentif Rp 150 Ribu dari Survei Prakerja, Cek di Link Berikut