Kasus Narkoba Bireuen

Sekeluarga Terlibat Edar Sabu, Ibu Ditangkap Polres Aceh Besar, Anak DPO, Menantu di Polres Bireuen

Sedangkan suami Nd atau menantu MAR sudah duluan ditangkap Polres Bireuen yang juga terkait kasus sabu-sabu jaringan internasional itu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Waka Polres Aceh Besar, Kompol S Anam, Kasat Narkoba Iptu Sunardi SH MH menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho, Senin (12/4/2021). Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 6.782,26 gram sabu bersama empat orang tersangka di tiga lokasi pada Kamis (8/4/2021). 

Informasi berkembang di kalangan masyarakat, jumlah sabu tersebut lebih dari itu dan sebagian sudah ada yang berhasil diambil sindikat jaringan internasional peredaran sabu ini.

Informasi terbaru, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini. 

Polisi mengamankan 6.782,26 gram atau 6,7 kilogram (Kg) sabu dari empat tersangka di lokasi terpisah-pisah di Kabupaten Bireuen dan Aceh Besar, Kamis dan Jumat, 8-9 April 2021. 

Dari keempat tersangka ini, seorang di antaranya perempuan dan tiga tersangka pria. 

Inisial keempat tersangka ini IN, MAR, AIY, dan HAR.

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Wakapolres, Kompol S Anam, Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin (12/4/2021).

"Mereka adalah sindikat narkoba jaringan internasional dan barang haram ini berasal dari Bireuen yang pernah tertangkap ratusan kilogram beberapa waktu lalu," kata Kapolres.  

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka tindak lanjuti dan kembangkan. 

Tersangka pertama ditangkap berinisial IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

“Kita amankan tersangka IN dari lokasi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat,  pelaku membawa narkoba jenis sabu,“ kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH. 

Kapolres menyebutkan, dari tangan IN, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram, sehingga diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan IN serta satu handphone miliknya. 

"Kita melakukan pengembangan dari tersangka IN dan terungkap informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu MAR, AIY dan HAR.

Hasilnya pada Jumat (9/4/2021), kita jemput MAR di rumahnya di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres Aceh Bersar. 

Dari rumah MAR, Kapolres Aceh Besar ini menyebutkan pihaknya menemukan delapan bungkus sabu seberat 6.235 gram atau 6 kilogram lebih yang dia sembunyikan di dalam lemari baju.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved