Kasus Narkoba Bireuen

Sekeluarga Terlibat Edar Sabu, Ibu Ditangkap Polres Aceh Besar, Anak DPO, Menantu di Polres Bireuen

Sedangkan suami Nd atau menantu MAR sudah duluan ditangkap Polres Bireuen yang juga terkait kasus sabu-sabu jaringan internasional itu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Waka Polres Aceh Besar, Kompol S Anam, Kasat Narkoba Iptu Sunardi SH MH menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho, Senin (12/4/2021). Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 6.782,26 gram sabu bersama empat orang tersangka di tiga lokasi pada Kamis (8/4/2021). 

Dari MAR, polisi juga mengamankan dua ponsel. 

"Kemudian setelah kita amankan MAR, lalu kita lakukan penjemputan saudari Nd, namun Nd tak ada, sehingga kini yang bersangkutan sudah kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Kapolres. 

Masih di hari yang sama, kata AKBP Riki Kurniawan, setelah dari rumah MAR dan Nd, pihaknya langsung menjemput AIY dari rumahnya di kawasan Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

"Dari tangan AIY kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 16,40 gram," katanya.

Setelah itu, masih di hari sama, pihaknya kembali ke Aceh Besar untuk menjemput HAR, yang merupakan warga Klieng Manyang, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

"Dari tangan tersangka tersebut, kita amankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,86 gram. Selain barang bukti sabu, dari tangan pelaku kita juga temukan senjata api jenis FN," sebutnya.

Kini empat pelaku itu, telah diamankan di Mapolres Aceh Besar. 

Sedangkan Nd yang masih DPO masih diburu polisi.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dibidik melaggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Dikendalikan napi Lapas Lhokseumawe

Sebelumnya lagi diberitakan seorang narapidana berinisial MA (36), yang sedang mendekam di Lapas Lhokseumawe menjadi pengendali sabu-sabu seberat 353 kilogram.

Sabu tersebut ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabut tersebut.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) ke 11 tersangka turut dihadiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved