Berita Lhokseumawe

Keuchik Gampong Jawa Lhokseumawe Nonaktifkan 7 Kepala Dusun

Pada dasarnya para kadus tidak keberatan dinonaktifkan dari jabatan, hanya saja Keuchik perlu menjelaskan alasannya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
5 dari 7 Kadus yang di Nonaktifkan oleh Keuchik Gampong Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (15/4/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak tujuh kepala dusun (Kadus) di Gampong Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dinonaktifkan oleh Keuchik (Kepala Desa) setempat, pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Sehingga kadus tersebut mempertanyakan terhadap kebijakan Keuchik yang diduga tanpa memberikan penjelasan secara detail.

Hal itu diungkapkan Kepala Dusun Cemara Hijau, Gampong Kampung Jawa Lhokseumawe, Musnizar Ajalil, yang telah dinonaktifkan oleh keuchik, Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan, kejadian itu secara spontan yang disampaikan secara lisan kepada tujuh kadus saat pertemuan pembahasan tentang dana di desa, pada 9 April 2021.

Akan tetapi secara tiba-tiba disambung pembahasan masalah ini (nonaktifkan sejumlah kadus), tanpa pemberitahuan sebelumnya terkait itu.

"Pertemuan dengan sejumlah aparatur ketika itu dilakukan di Kantor Keuchik Gampong Kampung Jawa, maka saat itulah Keuchik menyampaikan mengenai untuk menonaktifkan kepada tujuh dusun. Kemudian, kita melaporkan persoalan itu kepada pihak tuha peut untuk melakukan mediasi atau mempertemukan dari tujuh orang kadus yang dinonaktifkan tersebut bersama keuchik, tapi tidak membuahkan hasil," kata Musnizar.

Baca juga: VIDEO - Kisah Pengantin Yatim Piatu Sejak Kecil, Pria Ini Dinikahkan Orang Tua Angkatnya

Baca juga: Niat Makan Enak Saat Berbuka Puasa, Anak Kos Ini Malah Dapat Hidangan Ayam Kecap Mentah

Baca juga: Bukan Hanya di Natuna, 240 Kapal China Sesaki Lautan Filipina Ambil Berton-ton Ikan Secara Ilegal

Baca juga: VIDEO Dayah Salafiah Darussa’adah Cot Puuk di Bireuen Tetap Eksis, Berusia Puluhan Tahun

Musnizar menambahkan, pihaknya ingin mempertanyakan terkait apa alasannya karena secara tiba-tiba begitu.

Akan tetapi pada dasarnya para kadus tidak keberatan dinonaktifkan dari jabatan itu, hanya saja perlu kebijakan secara baik dan dijelaskan apa alasannya yang jelas.

"Mengenai hal ini kita sudah sampaikan kepada pihak Camat Banda Sakti, untuk dapat melakukan mediasi anatar kadus yang sudah dinonaktifkan bersama keuchik. Kami hanya ingin penjelasan yang jelas dan bukan cara begini tanpa pemberitahuan jauh hari sebelumnya, ini kan menyangkut kinerja untuk pelayanan masyarakat di gampong," ungkap Musnizar.

Sementara itu Keuchik Gampong Kampung Jawa, Tgk H Marzuki Abdullatif ketika ditemui Serambinews.com, menjelaskan, perlu diketahui bahwa ketujuh kadus itu merupakan di bawah SK kepemimpinan keuchik lama, maka pihaknya akan mengeluarkan SK baru untuk para kadus di bawah kepemimpinannya.

"Saya akan mengeluarkan SK baru dan akan saya kirim (serahkan) kepada siapa saja yang memang ada menerima SK dari saya, itulah yang bertugas untuk perpanjangan tangan saya selaku keuchik. Karena ini hak prerogatif kepala desa, lagi pula saya baru setahun lebih mejabat yaitu untuk periode tahun 2020-2026,” jelas Kechik Gampong Kampung Jawa.

Baca juga: Awas, Uang Palsu Rp 100.000 Beredar di Subulussalam, Seorang Pedagang Tertipu

Baca juga: Apakah Cina Benar-Benar Akan Menginvasi Taiwan, Begini Analisis Pakar?

Baca juga: Nah, Bebek Masak Aceh Jadi Hidangan Sahur di Masjid Aceh Darussalam Cikupa Banten

Maka menurutnya para kadus perlu tandatangan SK di bawah kepemimpinan dirinya karena kadus yang dinonaktifkan itu adalah SK punya keuchik lama.

Marzuki menegaskan bahwa para kadus itu bukan dipecat, maka harus dimengerti dulu bagimana yang namanya pecat dengan nonaktifkan.

"Itu saya nonaktifkan dari kadus sambil membuat SK baru, nanti siapa saja yang menerima SK tersebut maka itulah kadus di bawah saya," ucapnya.

Bahkan sambungnya, ia berterima kasih banyak kepada para kadus yang telah dinonaktifkan itu.

Karena sudah bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tetapi saya kan perlu nama-nama kadus dalam SK atas tandatangan saya, ini saya kira hal biasa terjadi baik di instansi maupun lainnya," pungkas Marzuki.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved