Ramadhan

Hukum Pakai Inhaler untuk Obati Asma Ketika Puasa, Simak Ulasan Buya Yahya

Bagaimanakah hukum menggunaakan inhaler pada orang sakit asma saat sedang berpuasa? Apakah puasanya batal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Zaenal
Freepik.com
Inhaler merupakan sejenis obat asma yang dimasukkan ke mulut dan katupan bibir dengan rapat pada corong, lalu inhaler disemprotkan ke dalam mulut. 

SERAMBINEWS.COM - Inhaler berguna untuk mengobati asma yang sedang kambuh.

Lantas bagaimana hukum pakai inhaler ketika puasa ?

Sebagai umat muslim, sudah menjadi kewajiban kita untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Untuk menyambut hari penuh berkah ini, sudah sekiranya kita menjaga kesehatan agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan maksimal.

Lantas, bagaimana jika penyakit asma kerap kambuh tanpa bisa diperediksi saat sedang puasa?

Umumnya, mayoritas orang menggunakan obat inhaler untuk mengobasti asma.

Inhaler merupakan sejenis obat asma yang dimasukkan ke mulut dan katupan bibir dengan rapat pada corong, lalu inhaler disemprotkan ke dalam mulut.

Lalu, bagaimanakah hukum pakai inhaler saat puasa ? Apakah puasanya batal?

Melansir tayangan YouTube Buya Yahya (15/4/2021), pendakwah asal Blitar, Jawa Timur itu menjelaskan soal perkara tersebut.

Baca juga: Hikmah Ibadah Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Dr Nurkhalis Mukhtar Pada Kajian Ramadhan KWPSI

Buya Yahya

Buya Yahya (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV)

Pembahasan itu muncul saat ada seseorang yang hadir dalam pengajian Buya Yahya bertanya.

"Bolehkah saat berpuasa memakai obat semprot (ihaler) untuk asma? Apakah puasa saya batal jika memakai obat tersebut? Apakah ada keringanan untuk saya agar bisa ikut puasa di bulan Ramadhan?," ujar seorang penanya.

Ditanya begitu, Buya Yahya pun menjelasan secara rinci soal boleh tidaknya menggunakan ihaler untuk pereda asma kambuh kala berpuasa.

Menurut Buya Yahya, inhaler yang disemprotkan ke mulut itu tidak hanya berupa angin saja.

Melainkan ada obat di dalamnya yang bisa meredakan asma tersebut.

"Semprot yang dimasukan/disemprotkan ke mulut itu bukan sekedar angin saja," ujar Buya.

"Kalau sekedar angin saja tidak mengurangi asma, berarti ada sesuatu yang yg disemprot dihembus ada sesuatu yaitu obatnya, dan itu melalui mulut," lanjutnya.

Maka apabila menyemprotkan inhaler yang terdapat obat khusus di dalamnya, menurut Buya Yahya itu dapat membatalkan puasa.

"Maka menyemprotkan itu adalah membatalkan puasa," imbuhnya.

Buya Yahya mengungkapkan, bagi orang yag sakit ada keringanan yang diberikan Allah SWT.

"Anda yang lagi sakit tak usah khawatir, ada Allah yang maha kasih," ujarnya.

Baca juga: Simak, Keutamaan Bulan Ramadhan dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan

Buya mengatakan apabila orang tersebut sedang berpuasa dan ternyata pada siang hari asmanya kambuh, dan ia menyemprotkan obat asma maka puasanya batal.

"Selagi asma Anda memang tidak bisa pisah dari obat semprot tersebut, dan Anda harus menyemprotkan di siang hari, maka semprotkan dan tidak berpuasalah Anda, tidak berdosa," tegas Buya.

Meskipun tidak puasa karena sakit, Anda tidak perlu khawatir. Buya menyebut jika orang tersebut tidaklah berdosa selagi di dalam lubuk hatinya terdapat kerinduan terhadap bulan Ramadhan.

"Cukup dengan kerinduan Anda, Anda mendapatkan pahala yang banyak sama pahala bagi orang yang berpuasa," lanjut Buya.

Lanjutnya, Buya mengungkapkan jika ada keistimewaan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sedang sakit.

"Kemurahan bagi orang yang sakit, maka disebutkan di dalam fiqih ada 9 orang yang boleh berbuka termasuk termasuk sakit," ujar Buya.

Jadi, jika Anda tidak bisa menggunakan semprotan sepanjang hari, maka Anda tidak diwajibkan untuk berpuasa.

"Anda termasuk orang yang boleh tidak puasa, selagi anda tidak bisa menahan semprotan sepanjang hari," jelas Buya.

Selagi Anda bisa berpusa tanpa menggunakan inhaler, Buya menyarankan sebaiknya untuk berpuasa saja.

Namun, apabila Anda tidak sanggup lantaran tidak menggunakan inhaler dalam sehari, maka diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa.

"Anda bisa coba, barangkali dari pagi tanpa alat itu dicoba dari pagi berpuasa, jika ternyata tidak bisa menahan ya sudah. Ternyata dirubah oleh Allah tiba-tiba mampu, sampailah puasa," ujar Buya.

"Tapi setelah dicoba berkali-kali sudah pasti tidak mampu misalnya dalam sehari harus menyemprot berapa kali, maka langsung tidak berpuasa boleh.

Kemudian, setelah tidak berpuasa Anda mendapatkan pahala sama seperti pahala orang berpuasa dan Anda tidak dosa," lanjut Buya.

Baca juga: Waktu Terbaik Sholat Dhuha di Bulan Ramadhan, Keutamaan Berpahala Umrah hingga Menghapus Dosa

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya terkait penggunaan Inhaler:

Perlu dilihat, Asma Anda ini termasuk apakah asma yang bisa sembuh atau asma selamanya.

Jika Anda termasuk asma yg bisa sembuh, maka Anda tidak perlu membayar apapun, cukup anda menanti waktu sembuh lalu anda qadha.

Tapi jika asma ini tidak ada harapan sembuh, maka anda tidak perlu mengqadhanya, cukup Anda membayar satu hari diganti dengan 1 mud.

Kita pernah sampaikan 1 mud itu 1, 6,7 kurang lebihnya, dan ulama menghitung mud itu berbeda-beda menghitungnya.

Mud itu segenggam beras atau segenggam gandunm, sehingga perbedaan ulama i mud itu 6 ons sampai 7 ons.

Jadi bagi yang kena asma yang tidak ada harapan sembuh, maka tidak perlu megqadhanya.

Cukup dibayarkan sehari dia berbuka cukup dibayarkan 1 mudnya dibayarkan kepada satu fakir dan miskin.

Bagi yang diuji dengan sakit, Anda tidak perlu khawatir, Allah maha kasih.

Bahkan semua ibadah-ibadah yang pernah Anda lakukan saat sehat kemudian Anda diberi sakit lalu tidak bisa berbuat lagi, pahalanya tetap mengalir.

Maka selagi sehat buatlah kebiasan-kebiasan yang baik semoga terus sehat dan jika Allah uji dengan sakit, pahala tetap terus mengalir," tutup Buya Yahya di akhir videonya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Badan, Istrinya Kecewa Pilih Gantung Diri

Baca juga: Jaringan Narkoba 6,7 Kg di Aceh Besar, Tersangka ND yang Jadi DPO, Libatkan Ibu Kandung Edarkan Sabu

Baca juga: Pengesahan RUU Larangan Cadar dan Busana Muslim di Prancis Dikecam Umat Islam Malaysia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved