Berita Langsa
Kasus Cabuli Anak Kandung, Penyidik Polres Langsa Amankan BB Hasil Visum dan Pakaian Korban
Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, karena pelaku ingin melampiaskan nafsu birahinya.....
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, karena pelaku ingin melampiaskan nafsu birahinya.
"Motif pelaku melakukan pelecehan seksual ini karena pelaku ingin melampiaskan nafsu Birahinya," ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melaluib Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo, SIK.
Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti yang diamankan pihak penyidik Sat Reskrim diantaranya hasil Visum Et Repertum dari korban dan pakaian milik korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur (Atim), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur (14 tahun).
Perbuatan bejat pelaku usia setengah baya (55 tahun) diakui sudah 4 kali dilakukannya, hingga korban tidak mendapat datang bulan lagi.
Pelaku sejak Jumat (16/4/2021) sudah diamankan di Mapolres Langsa, setelah dilaporkan oleh perangkat gampong daerah tempat tinggalnya.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melaluibKasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo, SIK, Sabtu (17/4/2021), mengatakan, tersangka pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditahan di sel tahan Mapolres setempat.
Menurut Itu Arief Sukmo, pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur tak lain adalah ayah kandung korban.
Kasat Reskrim menyebutkan, terbongkarnya kasus tindak pidana pencabulan ini karena korban mengeluh sakit dan sudah tidak dapat datang bulan lagi.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan suaminya, ibu korban Jumat (16/4/2021) pukul 20.00 memberitahukannya kepada keuchik setempat.
Selanjutnya keuchik melaporkan kasus itu kepada Bhabinkamtibmas dan langsung menghubungi anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa untuk membantu mengamankan terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan di rumahnya, terduga yang diinterogasi oleh keuchik, Bhabinkamtibmas, serta anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa.
Mengakui bahwa sudah 4 kali melakukan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap korban, dan yang terakhir dilakukannya Senin (12/4/2021) pukul 23.30 WIB di dalam kamar korban.
Malam itu juga pelaku oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa diamankan pelaku ke Unit PPA Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Baca juga: Tingkatkan Silaturrahmi Bersama Masyarakat, Babinsa Laksanakan Anjangsana
Baca juga: Bayi Kembar Meninggal di RSUD Aceh Tamiang, Haji Uma: IDI dan Polisi Harus Turun Tangan
Baca juga: YARA Minta Kapolda Aceh Tangani Langsung Penertiban Tambang Ilegal di Aceh Barat
Baca juga: Pria 62 Tahun Tewas Dibacok Anak Kandung, Korban Meninggal Bersimbah Darah di Halaman Rumah