Pria Penganiaya Perawat di RS Siloam Minta Maaf: Ngaku Kelelahan dan Emosi Sesaat
JT mengatakan saat insiden tersebut ia merasa kelelahan setelah beberapa hari menjaga anaknya yang dirawat karena menderita radang paru-paru.
SERAMBINEWS.COM – JT, pelaku penganiayaan perawat CRS di RS Siloam Sriwijaya, Palembang ditetapkan jadi tersangka.
JT kini hanya bisa tertunduk lesu dan meminta maaf atas perbuatannya
Selain itu, polisi juga telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Dikutip dari Kompas.com, JT telah mengakui perbuatannya saat gelar perkara yang dilakukan di Polrestabes Palembang.
JT mengatakan saat insiden tersebut ia merasa kelelahan setelah beberapa hari menjaga anaknya yang dirawat karena menderita radang paru-paru.
Emosinya tersulut ketika melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat mencabut jarum infus.
Baca juga: 4 Menteri Berinisial M Disebut Bakal Terdampak Reshuffle, Masing-Masing Punya Kontroversi
Baca juga: Kisah Cinta Beda Bangsa, Model Prancis Bertemu Jodoh di Aceh dan Masuk Islam
"Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali. Dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
JT juga meminta maaf kepada korban dan pihak rumah sakit atas tindakannya tersebut.
"Di bulan Ramadhan ini saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang sudah dirugikan," ujarnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu.
Baca juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Akhirnya Minta Maaf, Mengaku Emosi Sesaat
Kronologi:
Kronologi penganiayaan tersebut berawal saat JT menjemput anaknya yang sedang dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (15/4/2021).