Jurnalisme Warga
Punya Tanah? Anda Wajib Tahu Info dan Aplikasi Ini
Akhir bulan lalu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh melakukan acara sosialisasi dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah
OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum di Unversitas Syiah Kuala, melaporkan dari Banda Aceh
Akhir bulan lalu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh melakukan acara sosialisasi dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) seluruh Aceh, bertempat di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Acara tersebut berlangsung dua hari, dihadiri oleh 168 PPAT seluruh Aceh, dibuka oleh Kakanwil BPN Aceh, Dr Agustyarsyah MP. Turut memberikan kata sambutan pada acara tersebut adalah Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ismuha Amin SpN. Juga hadir teman satu kelas saya di Program Doktor Ilmu Hukum (USK), Akhyar Tarfi yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.
Pada malam itu juga ada sosialisasi aplikasi pelayanan dan informasi pertanahan oleh Rendy Fahmi dan Aula Pambudi. Keduanya merupakan Staf BPN Wilayah Aceh pada Bidang Penetapan Hak, Pendaftaran, dan Bagian Tata Usaha.
Mereka memperkenalkan lima aplikasi dan satu model aplikasi yang akan dikembangkan ke depannya. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seperti “Sentuh Tanahku” yang berbasis mobile, “Gistaru” dan “Bhumi” berbasis aplikasi web, serta dua aplikasi milik Kantor Wilayah BPN Aceh, yaitu Sipemanah (web dan mobile), Go-Ukur dan SIPPAT.
Sentuh Tanahku adalah aplikasi informasi pertanahan berbasis mobile yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah. Aplikasi berfungsi untuk menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas). Sentuh Tanahku ini juga untuk mengetahui biaya, waktu, dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan. Juga untuk melakukan pelacakan status berkas permohonan di kantor pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan. Misalkan Anda melakukan proses balik nama di BPN, ingin tahu sudah sampai di mana prosesnya, dapat dilihat pada aplikasi Sentuh Tanahku ini.
Adapun Gistaru adalah singkatan dari Geographical System Tata Ruang. Layanan ini merupakan sistem informasi geografi tentang tata ruang. Aplikasi tersebut dibuat untuk menampilkan peta rencana tata ruang (RTR) yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN. Layanan aplikasi Gistaru merupakan bagian dari sistem Geographical System Tata Ruang atau sistem informasi geografi tentang tata ruang.
Dengan menggunakan fitur ini masyarakat dapat menemukan beragam informasi terkait RTR. Rendy Fahmi mencontohkan, jika seorang pengusaha ingin membangun warung makan atau hotel, pengusaha tersebut dapat melihat terlebih dahulu peruntukan tata ruang di lokasi yang akan dibangun usaha di atasnya, sehingga ke depan tidak akan terjadi penyalahgunaan tata ruang yang berakibat pembongkaran tempat usaha.
Bhumi merupakan laman berbentuk peta daring untuk mengakses data geospasial dari Kementerian ATR/BPN. Peta daring ini dibangun berdasarkan perangkat lunak Terria JS. Perangkat lunak tersebut merupakan framework sumber terbuka untuk menjelajahi data geospasial berbasis daring yang dikembangkan bersama oleh Data61 dan Departement of Communications and the Arts, Geoscience Australia, serta lembaga Pemerintah Australia lainnya. Ada tujuh fitur yang terdapat pada aplikasi Bhumi, yaitu bidang tanah berdasarkan hak, zona nilai tanah, kawasan hutan, lahan baku sawah, penetapan lahan sawah, serta penggunaan Tanah. Aplikasi ini dapat digunakan sebagai informasi bagi stakeholder, masyarakat, maupun pemerintah. Misalnya, pemerintah daerah ingin mengetahui berapa jumlah lahan sawah dan ingin mengambil kebijakan terkait hal tersebut maka dapat mengakses aplikasi ini.
Si Pemanah adalah aplikasi pengaduan di seluruh Aceh. Monitoring pengaduan secara berjenjang dari kantor wilayah ke kantor pertanahan. Misalnya, masyarakat melakukan pengaduan di Si Pemanah, aduan tersebut akan diterima oleh Kepala Kanwil BPN Aceh (Eselon II) dan kemudian diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Bidang bersangkutan (Eselon III).
Aplikasi Kontrol juga sebagai kualitas dan monitoring langsung dari eselon 2 dan eselon 3 (kepala kantor wilayah dan kepala kantor pertanahan) di mana Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh dapat memantau respons dan kualitas penyelesaian pengaduan jajarannya di tingkat kabupaten/kota. Apabila dalam 1 x 24 jam pengaduan yang masuk belum direspons maka akan menjadi catatan dan penilaian bagi kepala kantor pertanahan.
Lingkup pengaduan lebih komprehensif dan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016. Misalnya format pengaduan yang sudah disesuaikan dengan lampiran Peraturan Menteria ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang memuat identitas pengadu yang terdiri atas nama, alamat, pekerjaan, umur, kemudian uraian singkat kasus, data yang dilampirkan, serta nomor identitas pengadu (NIP).
Si Pemanah juga merupakan respons cepat pengaduan. Hal ini karena setiap pengaduan yang masuk langsung direspons dalam waktu 1x24 jam. Apabila dalam 1x24 jam pengaduan yang masuk belum direspons, maka akan menjadi catatan dan penilaian bagi kepala kantor pertanahan. Disposisi langsung kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan kompetensi bidang. Contohnya, ada pengaduan yang masuk dengan tujuan ke Kantor Wilayah BPN Aceh terkait PPAT, maka akan langsung didisposisikan ke Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Aplikasi berikutnya adalah Go Ukur. Ini merupakan aplikasi untuk membantu dalam manajamen percepatan kegiatan pengukuran, dan pengawasan kualitas pengukuran pada satuan kerja.
Aplikasi ini merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan untuk pemohon melakukan pengukuran di mana mempertemukan petugas ukur dengan pemohon secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Namun, saat ini aplikasi masih dalam tahap pengembangan, di mana tahap pertama ini aplikasi hanya masih dapat digunakan oleh pihak mitra BPN.