Kasus Korupsi

MaTA: Korupsi Dana KIP Agara, Tidak Hanya Berdiri Pada Dua Terdakwa

Kasus ini seharusnya tidak berdiri pada dua terdakwa saja, akan tetapi patut diduga mantan Komisioner KIP-nya ikut terlibat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Koordinator MaTa, Alfian.    

Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH.

Persidangan dimulai pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Persidangan ini, memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara,  Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani, beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved