Kasus Korupsi
MaTA: Korupsi Dana KIP Agara, Tidak Hanya Berdiri Pada Dua Terdakwa
Kasus ini seharusnya tidak berdiri pada dua terdakwa saja, akan tetapi patut diduga mantan Komisioner KIP-nya ikut terlibat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH.
Persidangan dimulai pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB.
Persidangan ini, memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani, beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara.(*)