Ramadhan 2021
Hukum Mencicipi Masakan dengan Ujung Lidah Saat Puasa, Ulama: Tergantung Kondisi, Ini Penjelasannya
Namun, berbeda jika ada penambahan keluarga atau jumlah porsi, misalnya seperti adanya pesta besar. Untuk kondisi ini, maka diperbolehkan untuk menci
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Bagaimanakah hukum mencicipi makanan dengan menggunakan ujung lidah saat puasa?
Apakah merasa makanan yang dimasak saat puasa bisa membatalkan puasa?
Berikut penjelasan dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal.
Mencicipi makanan yang dimasak ketika masih berpuasa masih menjadi pembahasan, terutama di setiap bulan Ramadhan.
Bagi para ibu rumah tangga khususnya, mencicipi makanan dengan ujung lidah merupakan kebiasaan yang dilakukan ketika memasak.
Namun, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan saat sedang berpuasa.
Baca juga: Meski Non Muslim, Amanda Manopo Ikut Puasa Ramadan, Masak Menu Sahur untuk Kru di Lokasi Syuting
Baca juga: Amalan yang Dianjurkan Rasulullah Dikerjakan Jelang Sahur dan Berbuka Puasa, Simak Ulasan Ini
Ada sebagaian yang menyebut boleh, ada juga yang menyatakan tidak boleh hingga dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi atau merasa makanan yang dimasak dengan menggunakan ujung lidah saat puasa?
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali beberapa waktu lalu telah memberikan jawabannya terkait pertanyaan tersebut.
Jawaban itu disampaikan Tgk Faisal Ali pada Serambinews.com, Selasa (13/4/2021) saat ditemui di Stadio Radio Serambi FM, mengisi tausiyah Serambi Spritual.
Hukum mencicipi makanan saat puasa
Melansir Serambinews.com dalam artikel yang tayang pada Sabtu (17/4/2021), Tgk Faisal Ali menyampaikan bahwa hukum mencicipi makanan itu tergantung pada kondisi.
Adapun kondisi yang dimaksud seperti misalnya dalam satu keluarga tidak ada penambahan anggota, yang membuat kaum ibu harus memasak lebih banyak dari porsi biasanya.
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Petang Saat Ramadhan Gandakan Pahala Puasa dari Subuh hingga Maghrib
Baca juga: Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh, Benarkah? Simak Penjelasan Dalilnya
Maka ketika memasak, makruh apabila mencicipi makanannya.
Namun, berbeda jika ada penambahan keluarga atau jumlah porsi, misalnya seperti adanya pesta besar.
Untuk kondisi ini, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan, atau dengan kata lain tidak makruh.
Sebagai contoh, seorang ibu biasanya memasak untuk keluarga yang terdiri dari dua anak dan suaminya.
Jumlah yang dimasak ketika sedang berpuasa sama dengan porsi sebelum berpuasa.
Maka makhruh bagi ibu tersebut mencicipi makanan yang dimasak itu.
Berbeda apabila sebuah rumah mengadakan acara, seperti buka puasa bersama yang mengundang ramai orang.
Maka juru masak bisa mencicipi masakan tersebut untuk memastikan rasa makanannya pas.
Ada syaratnya
Kendati boleh dilakukan, namun ada syarat yang harus diperhitungkan.
Baca juga: Kapan Niat Puasa Bisa Dimulai? Setelah Magrib, Setelah Tarawih atau sebelum Imsak?
Mencicipi hanya boleh dilakukan sebatas ujung lidah dengan tujuan untuk memastikan rasanya, bukan dimakan.
Setelah masakan berada di ujung lidah, maka wajib meludah agar tidak masuk ke tenggorokan.
Jika sudah diludah, sebanyak dua kali namun rasa masakan di ujung lidah masih terasa, maka itu dimaafkan karena sudah berusaha menghilangkan rasa dengan meludah.
Maka, mencicipi makanan dengan ujung lidah tergantung kondisi.
Ketika memasak untuk orang ramai, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan.
Sedangkan jika masak untuk anggota keluarga dan tidak ada penambahan porsi makanan, maka makhruh mencicipi makanan, meski dengan ujung lidah sekalipun.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)