Kronologi Tokoh Masyarakat di Sampang Tewas Dikeroyok, Ditabrak dan Dibacok Gara-gara Klakson

Kasus pembunuhan salah satu tokoh masyarakat di Sampang, Madura bernama Suliman mulai menemui titik terang.

Editor: Faisal Zamzami
surya/hanggara pratama
Haryanto, tersangka pembunuh Suliman, tokoh masyarakat di Sampang, Madura. Ternyata pembunuhan itu dipicu gara-gara klakson di jalan. 

Kemudian dari arah berlawanan, ada sebuah mobil Toyota Avanza merah dikemudikan oleh orang tidak dikenali.

Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil tersebut tiba-tiba menabrak kendaraan korban hingga tersungkur.

"Menurut informasi yang beredar korban terlebih dahulu ditabrak, baru setelah itu dibacok," ujarnya.

"Untuk kondisi korban langsung meninggal di tempat kejadian," imbuh dia.

Baca juga: Dua Pelajar Terlibat Pembunuhan di Aceh Tamiang, DPRK: Sekolah dan Orang Tua Bertanggung Jawab

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Mayat Korban yang Ditemukan di Kebun Jagung

2. Gara-gara Klakson

Ternyata pengeroyokan itu berawal dari bunyi klakson saat kedua pihak bersalipan di jalan desa setempat.

Menurut penuturan tersangka kepada polisi, saat itu dia bersama ke dua rekannya melintas di Jalan Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok dengan mengendarai mobil Toyota Avanza merah nopol M 1714 HE.

Di sana, dia berpapasan dengan korban, yang pada sat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamah RX-KING hitam dengan nopol M 3428 PA.

"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban diklakson, namun tidak mau minggir, setelah itu korban malah ngomel-ngomel terhadap sejumlah orang di dalam mobil tersebut," terang Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan pengakuan Haryanto. 

Mengetahui hal itu, tersangka Haryanto berhenti dan meminta maaf, akan tetapi yang bersangkutan malah menantang tersangka untuk duel (berkelahi).

Tidak terima atas tantangan dari korban, tersangka bergegas mengambil senjata tajam jenis celurit yang tersimpan di dalam mobil.

"Disitulah terjadi upaya pengeroyokan bersama rekannya yang berada di dalam mobil hingga korban meninggal di lokasi," tutur AKBP Abdul Hafidz.

Atas pengeroyokan dengan menggunakan sajam tersebut korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan badan bagian depan.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal pasal 338 Subs pasal 170 ayat 2 ke 3 e, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

3. Mobil Avanza disita 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved