Berita Banda Aceh
Lagi, Personel Opsnal Satreskrim Polresta Ringkus Penjual Chip, Agennya Anak di Bawah Umur
Penangkapan itu dilakukan di salah satu counter yang melayani jual pulsa handphone di Jalan AMD, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Penangkapan itu dilakukan di salah satu counter yang melayani jual pulsa handphone di Jalan AMD, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali menciduk empat warga yang diduga sedang melakukan transaksi pembelian chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online, Senin (19/4/2021) malam.
Penangkapan itu dilakukan di salah satu counter yang melayani jual pulsa handphone di Jalan AMD, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, dari penangkapan empat orang yang terlibat transaksi jual beli chip higgs domino tersebut, satu di antaranya seorang anak-anak di bawah umur.
Ironisnya, kata AKP Ryan, dari penangkapan tersebut, ternyata anak di bawah umur tersebut sebagai agen atau bandar (orang yang menjual).
Baca juga: Nenek Ditusuk Keponakan dengan Gunting di Pematangsiantar, Pelaku Emosi Dituduh Curi Beras
Baca juga: Menghebohkan! Selebaran “Bagi-Bagi Proyek” di Bener Meriah Tersebar, Polisi Usut Pelaku dan Motifnya
"Ketika empat warga itu kami tangkap, bandarnya seorang anak-anak yang masih di bawah umur. Anak itu masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar," lanjut AKP Ryan, Selasa (20/4/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh personel yang sedang melakukan patroli.
Setelah melakukan pemantauan petugas selanjutnya berhenti ketika melihat ramai anak muda di sebuah counter pengisian pulsa milik salah satu pelaku yang turut diamankan, yakni AFD (30).
Pelaku AFD sendiri merupakan warga Kabupaten Pidie yang saat ini berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh, lanjut AKP Ryan.
Baca juga: Ini Fakta Baru Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh Jaya
Baca juga: Seorang Perawat di Siloam Dipukuli, Satpam Tak Berkutik, Ini Tindakan RS Terhadap Satpam Itu
"Begitu personel mendekat, anggota melihat beberapa anak muda itu bukan sedang mengisi ulang pulsa. Tapi, justru sedang membeli chip domino," lanjut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Dari tangan AFD, petugas menyita barang bukti (BB) berupa handphone dan uang penjualan chip higgs domino.
Personel juga melakukan penangkapan terhadap dua penjual chip domino lainnya di counter yang berbeda, yakni ASR (29) warga Pidie dan EDI (29) warga Binjai, Sumut yang juga berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.
Dari tangan kedua pelaku, personel turut mengamankan handphone serta uang dari hasil penjualan chips domino.
Kemudian ungkap AKP Ryan, personel juga melakukan penangkapan terhadap MU (16) asal Pidie dan masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: Pria Diborgol Mirip Anggota DPRK Bireuen?, Eks Kader PKB yang Masuk DPO Polda Sumut Dalam Kasus Sabu
Baca juga: Duo Asing Asal Perancis dan Inggris Segera Merapat ke Persiraja Banda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/chips1_2021.jpg)