Berita Bireuen
Program Bantuan Pelaku Usaha Berlanjut, Ini Syarat dan Batas Pendaftaran
Program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Bireuen dari Menteri Koperasi dan UKM RI dikucurkan lagi tahun ini
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Bireuen dari Menteri Koperasi dan UKM RI dikucurkan lagi tahun ini.
Informasi melegakan bagi pelaku usaha disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Ali Basyah MSi kepada Serambinews.com, Selasa (20/04/2021).
Selain disampaikan secara lisan, Alie Basyah juga mengirim penjelasan melalui surat resmi yang ditujukan kepada para camat di seluruh Bireuen untuk disampaikan kepada warganya.
Alie Basyah mengatakan, dinas menerima surat dari Menteri Koperasi dan UKM pada 21Maret lalu tentang pemberitahuan program bantuan BPUM.
Baca juga: Ngaku Udah Main 2X Lebih Sebelum Imsak, Pasangan Haram Ini Dimandikan Dengan Air Comberan
Beranjak dari surat tersebut, dinas meminta kepada para camat untuk menyampaikan kepada masing-masing keuchik.
Selain menyampaikan camat dan keuchik untuk menyampaikan kepada warga tentang program bantuan tersebut dan juga siapa yang memiliki syarat dan berminat dapat mendaftarkan diri pada keuchik masing-masing.
Usulan direkap keuchik dalam form yang sudah disediakan dan juga dalam bentuk soft copy melalui email koperasibireuen@gmail.com
dan hard copy beserta berkas pendaftaran disampaikan langsung ke dinas, penyerahan dan pendaftaran paling lambat 26 April 2021.
Baca juga: Video Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob, Korban Tersungkur Dipukul dan Ditendang
Setiap kepala desa diharuskan lebih selektif dalam mengeluarkan surat keterangan usaha agar tidak menjadi temuan oleh tim pemeriksa nantinya.
Adapun syarat-syarat mengajukan usulan mendapatkan bantuan BPUM, kata Alie Basyah, yaitu pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Antara lain warga Bireuen memiliki KK dan KTP elektronik, memiliki usaha sendiri yang termasuk usaha mikro.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran! Ini Syarat & Kriteria Penerima Beasiswa Talim Baitul Mal Aceh Tahun 2021
Kemudian, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) surat keterangan usaha dari kepala desa, pemohon bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian belum pernah menerima dana BPUM tahun 2020 dan tidak sedang menerima pembiayaan KUR.
Bagi pelaku usaha yang berminat mengajukan permohonan mendapatkan bantuan BPUM dapat mendaftarkan diri melalui keuchik masing-masing dengan melengkapi persyaratan foto copy KTP elektronik, foto copy KK, foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB), dan surat keterangan usaha dari kepala desa.
Baca juga: Wanita Jual Mi Siang Hari Bulan Ramadhan di Pidie Terancam 1 Tahun Penjara