Berita Pidie
Wanita Jual Mi Siang Hari Bulan Ramadhan di Pidie Terancam 1 Tahun Penjara
Wanita berinisial RJ (53) warga Gampong Jojo Meunasah Paga, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, terancam kurungan 1 tahun penjara
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Wanita berinisial RJ (53) warga Gampong Jojo Meunasah Paga, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, terancam kurungan 1 tahun penjara.
Perbuatan RJ melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
" Perbuatan RJ tidak melanggar Qanun Jinayat. RJ bersama tiga pembeli tidak kita tahan, melainkan mereka dititipkan kepada keuchik dan keluarga untuk dikawal. Mereka tidak kita lepas," jelas Kabid Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Pidie, Tgk Razali SPdI, kepada Serambinews.com, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Warga Pidie Gerebek Rumah Wanita Jualan Mi Saat Siang Hari Bulan Puasa, Penjual & Pembeli Ditangkap
Ia menyebutkan, RJ bersama tiga pembeli makanan masing-masing lelaki berinisial H (15), MF (19) dan MZ (16) telah dilakukan pembinaan.
Dikatakan, RJ bersama tiga pembeli telah membuat surat pernyataan yang ditandatangai di atas materai, bahwa mereka siap jika sewaktu-waktu diproses secara hukum.
" Kasus tersebut apakah akan dilanjutkan masih dalam pertimbangan kami. Wanita RJ baru pertama kali melakukan kesalahan.
Tapi, kami akan berembuk kembali dengan polisi, sebab perbuatan RJ melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002," tegasnya.
Baca juga: Ngaku Udah Main 2X Lebih Sebelum Imsak, Pasangan Haram Ini Dimandikan Dengan Air Comberan
Baca juga: AHY Kembali ke Aceh pada Sabtu Depan, Sapa Kader dan Bertemu Ulama
Ia menyebutkan, dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002, tertuang dalam pasal 2 ayat (1), setiap warga yang menyediakan fasilitas atau memberi peluang bagi orang yang wajib berpuasa di bulan Suci Ramadhan, untuk tidak berpuasa. Maka dihukum maksimal 1 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp 3 juta dan dicambuk algojo 6 kali sebatan rotan.
Seperti diketahui, rumah wanita berinisial RJ (53) Gampong Jojo Meunasah Paga, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 12.15 WIB, digerebek
Penggerebekan rumah wanita tersebut, diduga menjual mi dan makanan lain pada siang hari di bulan Suci Ramadhan.
Baca juga: Sejarah Stadion Kuta Asan, dari Benteng Melawan Belanda Hingga Jadi Markas PSAP Sigli
Warga juga menangkap tiga pembeli yang membeli makanan berbuka di rumah RJ.
Tiga pembeli masing-masing lelaki berinisial H (15), MF (19) dan MZ (16). Ketiganya warga Gampong Tiba Mesjid, Kecamatan Mutiara Timur
"Polisi sempat mengamankan wanita RJ dan tiga pembeli yang kemudian dijemput WH Pidie," Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kapolsek Mutiara Timur, Iptu Maksum SH, kepada Serambinews.com, Minggu (18/4/2021) (*)
Baca juga: Angin Kencang di Pidie Sapu 8 Rumah, Dominan Rusak Pada Atap